Edukasi – Salah satu dosen Prodi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang Najhika Akhyati menjelaskan tentang Ekonomi Klasik dan Moderen kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Ekonomi Syariah.
Universitas Pamulang (Eksyar – Unpam) pada Senin (22/4/2024) di kampus II Unpam gedung Viktor Jalan Puspitek Raya no. 10, Serpong, Tangerang Selatan.
Dengan harapan agar mahasiswa bisa mengedukasi masyarakat terkait Transaksi jual beli dalam syariat Islam.
Dalam pemaparannya, bahwa dalam Studi Ekonomi Syariah tentang pemikiran ekonomi dalam perspektif Islam klasik-modern agar masyarakat dapat lebih berantusias untuk melakukan transaksi menurut syariat islam guna menghindari riba.
“Tujuan dilakukannya pembelajaran mengenai Ekonomi Syariah salah satunya adalah untuk Memahami prinsip-prinsip Islam dalam ekonomi, guna untuk menghindari riba bunga, serta mengembangkan ekonomi berbasis keadilan,” jelasnya.
Selain itu, tujuan mata kuliah Ekonomi Syariah diantaranya adalah untuk lebih memahami Ilmu ekonomi dalam perspektif Syariah.
“Di zaman modern ini, sepertinya transaksi jual beli berbasis syariah mulai ditinggalkan, melihat bagaimana maraknya pinjaman online (pinjol) yang yang secara hukum Islam merupakan riba, dan juga berefek negatif bagi kebanyakan orang,”
Universitas Pamulang, dan Yayasan Sasmita Jaya Gelar Halabihalal 1445 H
“Harapannya, agar bisa mengedukasi mahasiswa dan dapat tetap menjalankan transaksi sesuai syariat di masyarakat kedepannya,” ujar Najikha sebagai dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Islam.
Najikha Akhyati pun menjelaskan, bahwa dalam pembelajaran Ekonomi Syariah harus bisa mengaplikasikan transaksi jual beli secara syariah secara langsung, dan harus bisa mengedukasi masyarakat sekitar dimulai dari orang terdekat lalu khalayak umum.
“Sebagai mahasiswa diharapkan bisa menerapkan dan mengaplikasikan ilmunya. Dan bisa mengedukasi orang lain, keluarga, teman, juga rekan kerja agar tidak terjerumus kedalam riba ya,” ujar Najikha saat sedang mengajarkan di dalam kelas.
Najikha melanjutkan, untuk praktik di lapangan mahasiswa bisa menerapkan teori-teori yang telah dipelajari. Mahasiswa bisa praktik jual beli secara langsung dikalangan masyarakat, “ ungkap Najikha.
Najikha mengingatkan, bahwa berkembangnya zaman semakin marak pula oknum-oknum pemberi layanan pinjaman online (Pinjol). Maraknya pinjol yang tidak jelas aka merugikan masyarakat.
Agar Melek Literasi, Deni Darmawan Membangun Komunitas Untuk Menebar Inspirasi dalam Literasi
“Pinjol memiliki bunga tidak masuk akal, dengan mempelajari mata kuliah studi mengenai Ekonomi Islam, diharapkan transaksi jual-beli dapat tetap menggunakan syariat Islam sesuai anjuran Rasulullah dan para pakar Islam lainnya,” lanjutnya.
Dengan banyaknya iklan pinjaman online yang beredar di Internet, khususnya di media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, yang masih terdapat banyak pengguna yang awam tentang jebakan pinjaman online tersebut.
“Bahaya riba belum diketahui secara detail, sehingga masih banyak orang yang menyepelekan walaupun mereka mengetahui bahayanya. Maka dari itu, mari kita memberikan edukasi bahwa transaksi menurut syariat islam mempunyai keuntungan dan menjadi sumber keberkahan kita dalam mencari rezeki, tutupnya.
Penulis : Moza Putri Ramadhani (Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah Unpam)