Hindari Riba, Najikha Imbau Agar Kembali Kepada Transaksi Islam

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edukasi – Salah satu dosen Prodi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang Najhika Akhyati menjelaskan tentang Ekonomi Klasik dan Moderen kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Ekonomi Syariah.

Universitas Pamulang (Eksyar – Unpam) pada Senin (22/4/2024) di kampus II Unpam gedung Viktor Jalan Puspitek Raya no. 10, Serpong, Tangerang Selatan.

Dengan harapan agar mahasiswa bisa mengedukasi masyarakat terkait Transaksi jual beli dalam syariat Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, bahwa dalam Studi Ekonomi Syariah tentang pemikiran ekonomi dalam perspektif Islam klasik-modern agar masyarakat dapat lebih berantusias untuk melakukan transaksi menurut syariat islam guna menghindari riba.

“Tujuan dilakukannya pembelajaran mengenai Ekonomi Syariah salah satunya adalah untuk Memahami prinsip-prinsip Islam dalam ekonomi, guna untuk menghindari riba bunga, serta mengembangkan ekonomi berbasis keadilan,” jelasnya.

Selain itu, tujuan mata kuliah Ekonomi Syariah diantaranya adalah untuk lebih memahami Ilmu ekonomi dalam perspektif Syariah.

“Di zaman modern ini, sepertinya transaksi jual beli berbasis syariah mulai ditinggalkan, melihat bagaimana maraknya pinjaman online (pinjol) yang yang secara hukum Islam merupakan riba, dan juga berefek negatif bagi kebanyakan orang,”

Baca Juga :

Universitas Pamulang, dan Yayasan Sasmita Jaya Gelar Halabihalal 1445 H

“Harapannya, agar bisa mengedukasi mahasiswa dan dapat tetap menjalankan transaksi sesuai syariat di masyarakat kedepannya,” ujar Najikha sebagai dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Islam.

Najikha Akhyati pun menjelaskan, bahwa dalam pembelajaran Ekonomi Syariah harus bisa mengaplikasikan transaksi jual beli secara syariah secara langsung, dan harus bisa mengedukasi masyarakat sekitar dimulai dari orang terdekat lalu khalayak umum.

Baca Juga:  Makanan Sehat untuk Kesehatan Mental: Kaitan Diet dan Kesejahteraan Emosional

“Sebagai mahasiswa diharapkan bisa menerapkan dan mengaplikasikan ilmunya. Dan bisa mengedukasi orang lain, keluarga, teman, juga rekan kerja agar tidak terjerumus kedalam riba ya,” ujar Najikha saat sedang mengajarkan di dalam kelas.

Najikha melanjutkan, untuk praktik di lapangan mahasiswa bisa menerapkan teori-teori yang telah dipelajari. Mahasiswa bisa praktik jual beli secara langsung dikalangan masyarakat, “ ungkap Najikha.

Najikha mengingatkan, bahwa berkembangnya zaman semakin marak pula oknum-oknum pemberi layanan pinjaman online (Pinjol). Maraknya pinjol yang tidak jelas aka merugikan masyarakat.

Baca Juga :

Agar Melek Literasi, Deni Darmawan Membangun Komunitas Untuk Menebar Inspirasi dalam Literasi

“Pinjol memiliki bunga tidak masuk akal, dengan mempelajari mata kuliah studi mengenai Ekonomi Islam, diharapkan transaksi jual-beli dapat tetap menggunakan syariat Islam sesuai anjuran Rasulullah dan para pakar Islam lainnya,” lanjutnya.

Dengan banyaknya iklan pinjaman online yang beredar di Internet, khususnya di media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, yang masih terdapat banyak pengguna yang awam tentang jebakan pinjaman online tersebut.

“Bahaya riba belum diketahui secara detail, sehingga masih banyak orang yang menyepelekan walaupun mereka mengetahui bahayanya. Maka dari itu, mari kita memberikan edukasi bahwa transaksi menurut syariat islam mempunyai keuntungan dan menjadi sumber keberkahan kita dalam mencari rezeki, tutupnya.

 

Penulis : Moza Putri Ramadhani (Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah Unpam)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Opini: Kiamat Ekologi Cirebon dan Tata Ruang
Imah, Mahasiswi Terbaik Penerima Beasiswa KIP Kuliah di Institut Pariwisata Trisakti
Opini: Kebenaran Al-Quran
Pahala Menghafal Al-Qur’an
Tugas rasul terhadap Al-Qur’an
Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna
Kehidupan dengan Al-Qur’an
Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:30 WIB

Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Berita Terbaru