4 Paskibraka Berhijab Pembawa Baki Bendera dari Masa ke Masa, Termasuk Keturunan Jepang

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan baru yang mengharuskan anggota Paskibraka putri nasional 2024 melepas jilbab menuai kontroversi dan dianggap membatasi kebebasan beragama. Kebijakan ini diterapkan oleh BPIP. Foto Istimewa

i

Peraturan baru yang mengharuskan anggota Paskibraka putri nasional 2024 melepas jilbab menuai kontroversi dan dianggap membatasi kebebasan beragama. Kebijakan ini diterapkan oleh BPIP. Foto Istimewa

Jakarta, – Peraturan baru yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 untuk melepas jilbab menuai polemik di masyarakat.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan setelah program Paskibraka diambil alih oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 2022.

Sebelumnya, pengelolaan program Paskibraka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejak BPIP menjadi pengelola, peraturan baru ini diterbitkan melalui Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024, yang menyatakan bahwa anggota Paskibraka putri harus mengikuti aturan seragam yang sudah ditetapkan, termasuk melepas jilbab saat bertugas.

Keputusan ini memicu kontroversi karena dianggap membatasi kebebasan beragama para peserta.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Belum Masuk 5 Besar Cagub Jakarta 2024

Sejumlah pihak menyatakan keberatan terhadap aturan tersebut, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka.

Masyarakat dan berbagai tokoh telah mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan ini, terutama dalam konteks toleransi beragama dan hak asasi manusia di Indonesia.

Mereka meminta agar BPIP mengkaji ulang aturan ini dan memberikan kelonggaran bagi para peserta yang ingin tetap mengenakan jilbab.

Sejauh ini, BPIP belum memberikan tanggapan resmi terkait protes yang muncul, namun perdebatan publik terus berlanjut, dengan banyak pihak yang berharap adanya dialog lebih lanjut terkait isu ini untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.

 

Berita Terkait

OTT KPK di OKU: Suap Proyek PUPR Terbongkar, 8 Pejabat Diciduk
Presiden Prabowo Bahas Peran Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kemajuan Bangsa
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Lebaran untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan Pengemudi Online
Presiden Prabowo Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Bekasi, Berbuka Puasa Bersama
Presiden Prabowo Bahas Ekonomi dan Investasi dengan 8 Pengusaha Besar  
Presiden Prabowo Tegaskan Profesionalisme dalam Pembentukan Tim Danantara
Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus
Pemerintah Percepat Hilirisasi Industri Nasional dengan 21 Proyek Senilai USD40 Miliar
Berita ini 56 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:30 WIB

Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Berita Terbaru