Jakarta, – Peraturan baru yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 untuk melepas jilbab menuai polemik di masyarakat.
Kebijakan ini pertama kali diterapkan setelah program Paskibraka diambil alih oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 2022.
Sebelumnya, pengelolaan program Paskibraka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Namun, sejak BPIP menjadi pengelola, peraturan baru ini diterbitkan melalui Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024, yang menyatakan bahwa anggota Paskibraka putri harus mengikuti aturan seragam yang sudah ditetapkan, termasuk melepas jilbab saat bertugas.
Keputusan ini memicu kontroversi karena dianggap membatasi kebebasan beragama para peserta.
Sejumlah pihak menyatakan keberatan terhadap aturan tersebut, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka.
Masyarakat dan berbagai tokoh telah mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan ini, terutama dalam konteks toleransi beragama dan hak asasi manusia di Indonesia.
Mereka meminta agar BPIP mengkaji ulang aturan ini dan memberikan kelonggaran bagi para peserta yang ingin tetap mengenakan jilbab.
Sejauh ini, BPIP belum memberikan tanggapan resmi terkait protes yang muncul, namun perdebatan publik terus berlanjut, dengan banyak pihak yang berharap adanya dialog lebih lanjut terkait isu ini untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.