Kota Tangerang – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Rabu, 2 Oktober 2024.
Aksi ini berlangsung di Jalan Nyimas Melati No. 9, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, dan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu terkait tugasnya sebagai pengawas pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Forwat, Andi Lala, menegaskan bahwa Bawaslu Kota Tangerang harus bersikap transparan dan terbuka terhadap publik, termasuk media massa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).
“Bawaslu harus menjalankan pengelolaan dan penyampaian informasi kepada media sesuai peraturan. Ini penting agar publik dapat mengawasi kinerja penyelenggara pemilu secara langsung,” ujar Lala dalam orasinya.
Lala juga menekankan bahwa peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu sejalan dengan fungsi media massa sebagai kontrol sosial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Semakin terbuka informasi yang diberikan penyelenggara negara, semakin mudah publik mengawasi, dan ini menjadi dasar penting dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah,” tambahnya.
Forwat menyoroti beberapa masalah terkait transparansi Bawaslu Kota Tangerang, terutama dalam pengelolaan informasi dan komunikasi.
Mereka mengkritik kinerja Divisi Humas Bawaslu yang dinilai lemah dan tidak mampu bekerja sama dengan baik dengan media massa.
“Kami menduga adanya praktik yang tidak sesuai antara Bawaslu dan media, bahkan sepertinya ada permainan di balik layar,” lanjut Lala.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, Forwat menyampaikan beberapa poin utama terkait kinerja Bawaslu Kota Tangerang:
1. Kinerja Bawaslu dalam pengelolaan informasi dianggap buruk, melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022.
2. Tidak ada transparansi anggaran terkait kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada media.
3. Minimnya keterlibatan media massa dan organisasi wartawan dalam kegiatan Bawaslu.
4. Perencanaan sosialisasi kepada media tidak terjadwal dengan baik.
Sebagai penutup, Forwat mendesak agar Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang segera dibenahi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada media massa.
Setelah berorasi, massa aksi ditemui oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Humas, Faridal Arkam.