Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Aturan ini bertujuan untuk mengatur kendaraan mana saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Bahlil menyatakan, sosialisasi aturan baru ini akan dilakukan pada awal September 2024. “Kami berencana menerapkan aturan ini mulai 1 Oktober.
Namun, akan ada waktu untuk sosialisasi setelah Peraturan Menteri (Permen) diterbitkan. Saat ini, kami masih membahas jadwal sosialisasi tersebut,” ujar Bahlil setelah Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (28/8/2024).
Menteri Bahlil belum mengungkapkan secara rinci kendaraan mana yang akan dibatasi penggunaannya terhadap BBM subsidi.
Ia hanya menegaskan bahwa aturan ini akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Permen ESDM.
Informasi dari CNBC Indonesia menyebutkan, kriteria pengguna BBM subsidi akan didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan atau Cubicle Centimeter (CC).
Nantinya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan diizinkan menggunakan Solar subsidi, sementara mobil dengan mesin di atas 1.400 CC tidak dapat menggunakan Pertalite.
“Detail aturan ini masih dalam pembahasan, jadi saya belum bisa memberikan rincian lebih lanjut,” tambah Bahlil.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dipercepat penyelesaiannya.
“Kita akan mengumumkan segera setelah regulasinya selesai. Kami ingin memastikan aturan ini diterapkan dengan tepat sasaran,” jelas Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/8/2024).
Dadan juga memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tetap mengacu pada draft aturan sebelumnya, yaitu pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Misalnya, kendaraan yang berhak mengisi Pertalite adalah mobil di bawah 1.400 CC dan sepeda motor di bawah 250 CC. “Hasil rapat Menko tidak ada perubahan, semua kriteria tetap sama,” tegas Dadan.