Menteri ESDM Tetapkan Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru penggunaan BBM subsidi akan berlaku mulai 1 Oktober 2024, dengan kriteria berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, seperti diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto Istimewa

i

Aturan baru penggunaan BBM subsidi akan berlaku mulai 1 Oktober 2024, dengan kriteria berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, seperti diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto Istimewa

Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Aturan ini bertujuan untuk mengatur kendaraan mana saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Bahlil menyatakan, sosialisasi aturan baru ini akan dilakukan pada awal September 2024. “Kami berencana menerapkan aturan ini mulai 1 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, akan ada waktu untuk sosialisasi setelah Peraturan Menteri (Permen) diterbitkan. Saat ini, kami masih membahas jadwal sosialisasi tersebut,” ujar Bahlil setelah Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (28/8/2024).

Menteri Bahlil belum mengungkapkan secara rinci kendaraan mana yang akan dibatasi penggunaannya terhadap BBM subsidi.

Ia hanya menegaskan bahwa aturan ini akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Permen ESDM.

Informasi dari CNBC Indonesia menyebutkan, kriteria pengguna BBM subsidi akan didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan atau Cubicle Centimeter (CC).

Baca Juga:  Gus Yahya Meminta Maaf atas Pertemuan Kader NU dengan Presiden Israel

Nantinya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan diizinkan menggunakan Solar subsidi, sementara mobil dengan mesin di atas 1.400 CC tidak dapat menggunakan Pertalite.

“Detail aturan ini masih dalam pembahasan, jadi saya belum bisa memberikan rincian lebih lanjut,” tambah Bahlil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dipercepat penyelesaiannya.

“Kita akan mengumumkan segera setelah regulasinya selesai. Kami ingin memastikan aturan ini diterapkan dengan tepat sasaran,” jelas Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/8/2024).

Dadan juga memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tetap mengacu pada draft aturan sebelumnya, yaitu pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Misalnya, kendaraan yang berhak mengisi Pertalite adalah mobil di bawah 1.400 CC dan sepeda motor di bawah 250 CC. “Hasil rapat Menko tidak ada perubahan, semua kriteria tetap sama,” tegas Dadan.

 

Berita Terkait

Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK melalui Pesan WhatsApp
Indonesia Pecahkan Rekor Dunia: Waktu Terbanyak di Depan Layar HP
Indonesia Perluas Peluang Tenaga Kesehatan di Pasar Internasional
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM
Menkomdigi Bersih-Bersih, 21 Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online  
Gus Miftah Resmi Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden
Rudy “Golden Boy” Agustian kembali mengharumkan nama Indonesia dan menjadi ISKA Southeast Asia Champion dari Indonesia
Berita ini 24 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:51 WIB

Opini: Kebenaran Al-Quran

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pahala Menghafal Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB

Tugas rasul terhadap Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:25 WIB

Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kehidupan dengan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:40 WIB

Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Peringatan tentang Menyembunyikan Ayat Alquran

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:42 WIB

Mengelola keuangan dengan cahaya alquran dan hadits

Berita Terbaru

Berita

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional

Minggu, 12 Jan 2025 - 02:34 WIB

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Kabar Daerah

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:30 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com