Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang Adakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menggelar penyuluhan hukum untuk masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.  Dok Pemkab Tangerang

i

Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menggelar penyuluhan hukum untuk masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.  Dok Pemkab Tangerang

TANGERANG, – Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan serta tokoh masyarakat di Kecamatan Cisauk. Acara tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Cisauk, pada Selasa (24/7/2024).

Tujuan utama penyuluhan ini adalah menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan, baik dari pusat maupun daerah, kepada aparatur dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lilis, Kasubbag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, menjelaskan pentingnya pemahaman hukum ini.

“Pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menciptakan kepatuhan hukum,” kata Lilis.

Ia juga berharap kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran hukum pada aparatur dan masyarakat, agar mereka memahami dan menaati hukum.

Baca Juga:  Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  

Akta Kematian Online Kabupaten Tangerang

Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi, turut hadir dan membahas isu peredaran narkotika. Dia menyebut kasus narkotika sebagai masalah sosial yang sering terjadi.

“Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” tambah Dedy.

Lilis menekankan pentingnya memanfaatkan penyuluhan ini dengan baik. “Saya mengimbau masyarakat agar berkarya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pesannya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari BNK Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang.

Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten.

 

 

 

 

Berita Terkait

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024
Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers
Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Berita ini 30 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB