Bareskrim Tangkap Guru Honorer Peretas Situs dan Jual Data Milik BKN.

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hacker. Tersangka meretas data dari domain satu data ASN di BKN, lalu menjualnya ke breachforum.st (iStockphoto)

i

Ilustrasi hacker. Tersangka meretas data dari domain satu data ASN di BKN, lalu menjualnya ke breachforum.st (iStockphoto)

Apakabarnusantara.com, Jakarta — Dittipidsiber Bareskrim Polri baru-baru ini menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) yang terlibat dalam peretasan situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aksi peretasan ini mencuri perhatian publik setelah diketahui bahwa BAG tidak hanya meretas situs, tetapi juga menjual data yang diperoleh melalui forum gelap breachforum.st.

Awal Pengungkapan Kasus

Dikutip dari : CNN Indonesia Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi antara Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang mengidentifikasi adanya dugaan peretasan pada sistem elektronik BKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dittipidsiber kemudian melanjutkan penyelidikan terhadap akun pegawai BKN yang diduga digunakan oleh tersangka.

Proses Peretasan dan Penjualan Data

BAG, seorang guru honorer di Jawa Timur, dilaporkan mulai meretas situs BKN pada 9 Agustus 2023.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tanda Tangani Deklarasi Zona Integritas

Dalam aksinya, BAG berhasil mengakses situs dengan domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan kredensial yang diperoleh dari breachforum.st.

Ia berhasil mengunduh data sebesar 6,3 GB yang berisi struktur database serta sampel data ASN dari salah satu provinsi.

Setelah mengunduh data tersebut, BAG mengunggahnya ke situs pastebin.com dan mempromosikannya di akun miliknya di breachforum.st.

Ia menawarkan data tersebut kepada siapa saja yang berminat, mencantumkan akun Telegramnya untuk komunikasi lebih lanjut.

Penangkapan dan Tuntutan Hukum

BAG ditangkap di kediamannya di Banyuwangi pada 11 September 2023. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Berita Terkait

Rudy “Golden Boy” Agustian kembali mengharumkan nama Indonesia dan menjadi ISKA Southeast Asia Champion dari Indonesia
Pilkada Jakarta 2024: Hasil Quick Count dan Jadwal Putaran Kedua 
Aliansi Mahasiswa Desak Kapolri Copot Komjen Fadil Imran dari Kabaharkam  
Mantan Presiden Jokowi Sambut Warga Klaten dalam Kampanye Cagub Jateng Luthfi-Taj Yasin
TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center
Dittipidsiber Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online W88 di Filipina
Indonesia Takluk dari Jepang 0-4, Kevin Diks: Suporter Luar Biasa 
MK Kabulkan Frasa “TNI/Polri” dan “Pejabat Daerah” dalam UU Pilkada
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:50 WIB

Manchester United Bantai Everton 4-0 di Liga Inggris

Jumat, 22 November 2024 - 19:44 WIB

Mantan Presiden Jokowi Sambut Warga Klaten dalam Kampanye Cagub Jateng Luthfi-Taj Yasin

Jumat, 22 November 2024 - 18:10 WIB

TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center

Jumat, 22 November 2024 - 02:54 WIB

Dittipidsiber Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online W88 di Filipina

Sabtu, 16 November 2024 - 15:09 WIB

Indonesia Takluk dari Jepang 0-4, Kevin Diks: Suporter Luar Biasa 

Kamis, 14 November 2024 - 23:33 WIB

MK Kabulkan Frasa “TNI/Polri” dan “Pejabat Daerah” dalam UU Pilkada

Kamis, 14 November 2024 - 21:55 WIB

Menkomdigi Pecat 10 Pegawai Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online

Rabu, 13 November 2024 - 19:22 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Akan Temui CEO Nvidia Bahas Pembangunan Indonesian AI Nation

Berita Terbaru

Lowongan Kerja Staff Marketing – Perusahaan Properti Pamulang 2, Tangerang Selatan

Lowongan Kerja

Kesempatan Karir sebagai Staff Marketing di Industri Properti

Selasa, 3 Des 2024 - 18:21 WIB

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z (Faisal Abdilah, 
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam).

Artikel

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z

Senin, 2 Des 2024 - 20:02 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com