Tangerang, – Bawaslu Kota Tangerang masih terus mendalami dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan tiga saksi penting, yaitu Wawan Fauzi (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Mahdiar (Ketua Asosiasi Camat Kota Tangerang), dan Herman Suwarman (Sekda Kota Tangerang).
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Bawaslu Kota Tangerang, belum ditingkatkan ke Bawaslu Provinsi karena aktivitas terkait terjadi di wilayah Pemkot Tangerang, Selasa (24/9).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan hingga saat ini belum mencapai titik final.
Laporan dari kesekretariatan masih dinantikan untuk melengkapi hasil pemeriksaan.
“Pemeriksaan ini belum mendapatkan hasil yang sempurna. Laporan dari kesekretariatan belum masuk, jadi kami masih menunggu,” ujar Komarulloh saat diwawancarai awak media.
Ia menambahkan bahwa pihaknya kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait dalam waktu dekat untuk melengkapi data yang masih kurang.
Langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa setiap aspek dari dugaan pelanggaran ini terungkap dengan jelas.
“Kami mungkin akan menambah saksi jika diperlukan, terutama jika ada keterangan baru yang muncul dari para saksi terkait dugaan pelanggaran,” tambah Komarulloh.
Bawaslu berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada yang sedang berlangsung.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi isu penting karena ASN diharapkan tetap netral dan tidak berpihak dalam urusan politik.
Proses ini masih dalam tahap pemeriksaan awal dan Bawaslu akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga mendapatkan hasil yang lengkap.
Langkah-langkah lebih lanjut akan diambil setelah semua bukti terkumpul dan keterangan saksi telah dianalisis secara mendalam oleh tim pemeriksa.tutup (hen)