Tangerang, Bawaslu Panggil Saksi dugaan Pelanggaran Hukum Netralitas ASN oleh Dimyati, Calon Wakil Gubernur
TangerangKini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negar (ASN) yang dilaporkan oleh Jandi dan Farhan.
Pemanggilan itu atas laporan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) dan akademisi UMT terkait adanya Kunjungan kerja anggota Komisi III DPR-RI, Ahmad Dimyati Natakusumah yang juga bakal calon Wakil Gubernur Banten, ke Pemkot Tangerang beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrullah, mengatakan telah memanggil para saksi mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung.
“Ya hari pertama, kami sudah memanggil saksi Wawan Fauzi Kepala Dinas Lingkungan hidup, Mahdiar selaku Ketua Asosiasi Camat Kota Tangerang,” dan Sekda Kota Tangerang,” ungkap Komarrullah
Ia juga menjelaskan saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan, hingga saat ini, belum ada penambahan saksi lain yang dipanggil.
Laporan ini menjadi sorotan karena melibatkan Dimyati, yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik untuk tujuan politik selama kunjungan tersebut.
Meskipun belum ada konfirmasi terkait kebenaran dugaan ini, Bawaslu akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan teliti.
Jandi dan Farhan, sebagai pihak pelapor, menuding bahwa Dimyati menggunakan kunjungannya ke Pemkot Tangerang untuk keuntungan politik pribadi menjelang pemilihan gubernur yang saat ini sedang berlangsung.
Komarrullah juga menambahkan bahwa mereka berupaya memastikan pemilu berlangsung tanpa pelanggaran, terutama yang terkait Netralitas dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dugaan pelanggan hukum ini masih dalam tahap pemeriksaan awal, dan publik menunggu hasil investigasi dari Bawaslu untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu menegaskan akan memanggil lebih banyak saksi jika diperlukan dan memastikan bahwa proses hukum ini berjalan transparan.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau seluruh calon dan pejabat publik yang sedang mencalonkan diri agar mematuhi aturan dan menjaga netralitas selama masa pemilu.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa kompetisi politik berlangsung dengan adil.(hen)