Tangerang, — Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat satwa langka endemik Indonesia oleh seorang warga negara India di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/11).
Penindakan ini dilakukan dengan kolaborasi bersama Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta. Hewan-hewan yang diamankan di antaranya dua ekor Lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor Burung Serindit Jawa yang rencananya akan diselundupkan ke Mumbai, India.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 29 Oktober 2024 setelah tim menerima informasi terkait upaya penyelundupan tersebut.
“Kami menemukan dua ekor Lutung Budeng, satu Burung Nuri Raja Ambon, dan satu Burung Serindit Jawa tersembunyi dalam koper milik penumpang IndiGo Airlines yang akan terbang dari Jakarta ke Mumbai,” jelas Gatot.
Satwa-satwa ini disembunyikan dalam wadah plastik dan disamarkan dengan berbagai barang seperti makanan dan mainan.
Lutung Budeng adalah spesies primata khas Indonesia yang dapat ditemukan di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta beberapa kepulauan lain. Burung Nuri Raja Ambon dan Burung Serindit Jawa juga merupakan satwa yang hanya bisa dijumpai di kawasan Papua Barat, Maluku, dan Pulau Jawa.
Penangkapan ini merupakan langkah Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mendukung pelestarian satwa endemik Indonesia yang menghadapi ancaman akibat rusaknya habitat dan perburuan liar.
Gatot menambahkan bahwa satwa-satwa ini dilindungi oleh hukum Indonesia, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PermenLHK P.106 Tahun 2018.
Secara internasional, hewan-hewan ini tercatat dalam Appendix II CITES yang berarti rentan punah apabila perdagangan ilegal tidak dikontrol.
Pelaku, yang berinisial STH, mengaku mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan di Jakarta Timur dan berniat memberikannya sebagai hadiah bagi keluarganya di India.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kini sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan satwa lain yang sebelumnya terjadi di bandara ini.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan pelaku dijerat Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 87 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hukuman yang menanti mencapai maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmen mereka untuk melestarikan satwa endemik Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam mencegah penyelundupan ilegal satwa langka.