Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi oleh Warga Asal India

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, — Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat satwa langka endemik Indonesia oleh seorang warga negara India di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/11).

Penindakan ini dilakukan dengan kolaborasi bersama Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta. Hewan-hewan yang diamankan di antaranya dua ekor Lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor Burung Serindit Jawa yang rencananya akan diselundupkan ke Mumbai, India.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 29 Oktober 2024 setelah tim menerima informasi terkait upaya penyelundupan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan dua ekor Lutung Budeng, satu Burung Nuri Raja Ambon, dan satu Burung Serindit Jawa tersembunyi dalam koper milik penumpang IndiGo Airlines yang akan terbang dari Jakarta ke Mumbai,” jelas Gatot.

Satwa-satwa ini disembunyikan dalam wadah plastik dan disamarkan dengan berbagai barang seperti makanan dan mainan.

Lutung Budeng adalah spesies primata khas Indonesia yang dapat ditemukan di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta beberapa kepulauan lain. Burung Nuri Raja Ambon dan Burung Serindit Jawa juga merupakan satwa yang hanya bisa dijumpai di kawasan Papua Barat, Maluku, dan Pulau Jawa.

Baca Juga:  Polsek Ciledug Cegah Tawuran di Karang Tengah, Lima Remaja Diamankan Bersama Sajam

Penangkapan ini merupakan langkah Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mendukung pelestarian satwa endemik Indonesia yang menghadapi ancaman akibat rusaknya habitat dan perburuan liar.

Gatot menambahkan bahwa satwa-satwa ini dilindungi oleh hukum Indonesia, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PermenLHK P.106 Tahun 2018.

Secara internasional, hewan-hewan ini tercatat dalam Appendix II CITES yang berarti rentan punah apabila perdagangan ilegal tidak dikontrol.

Pelaku, yang berinisial STH, mengaku mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan di Jakarta Timur dan berniat memberikannya sebagai hadiah bagi keluarganya di India.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kini sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan satwa lain yang sebelumnya terjadi di bandara ini.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan pelaku dijerat Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 87 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hukuman yang menanti mencapai maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmen mereka untuk melestarikan satwa endemik Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam mencegah penyelundupan ilegal satwa langka.

 

 

 

 

Berita Terkait

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024
Prabowo Sambut Presiden Turki Erdogan di Jakarta, Awali Kunjungan Kenegaraan  
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Presiden Prabowo Tegaskan Dedikasi TNI-Polri untuk Bangsa  
Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh 
Capaian 100 Hari Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Enam Program Prioritas Pendidikan  
DPR Dorong Solusi Atasi Krisis Gas di Kepulauan Riau, Termasuk Opsi Impor
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB