Tangerang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penerapan sanksi administratif dan pidana di bidang lingkungan hidup.
Kegiatan ini berbeda dari sebelumnya karena terbuka untuk umum dan berlangsung pada 3-4 Oktober 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa Bimtek kali ini melibatkan perwakilan pelaku usaha, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum.
Mereka diharapkan memahami kewajiban penerapan sanksi sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan di wilayah Tangerang.
“Kegiatan ini adalah bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk mengedukasi berbagai pihak, terutama pelaku usaha, agar lebih memahami regulasi lingkungan, termasuk sanksi administratif dan pidana,” ujar Wawan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Bimtek ini menghadirkan narasumber kompeten dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, serta akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
“Materi yang disampaikan sangat komprehensif, mencakup pengelolaan sampah dan limbah yang sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) serta aturan lainnya. Selain itu, dibahas pula langkah preventif yang bisa diambil untuk menjaga lingkungan di Kota Tangerang,” tambah Wawan.
Agenda Bimtek ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk mencegah pelanggaran dan pencemaran lingkungan secara berkelanjutan.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan pihak-pihak terkait dapat menjalankan praktik yang ramah lingkungan serta mematuhi aturan yang ada.
Kegiatan Bimtek ini rutin diadakan sebagai upaya strategis Pemkot dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan mengurangi risiko kerusakan di Kota Tangerang.