Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana (KUHAP)

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Istimewa)

i

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Hukum, – Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum Indonesia. KUHAP mengatur prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan eksekusi putusan.

Pemahaman mendalam mengenai KUHAP sangat penting bagi praktisi hukum, penegak hukum, serta masyarakat luas agar proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengantar KUHAP

KUHAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUHAP bertujuan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, memastikan adanya kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Prinsip-Prinsip Dasar KUHAP

KUHAP mengandung beberapa dasar yang menjadi pedoman dalam proses peradilan pidana. Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut beserta pasal-pasal terkait:

1. Asas Legalitas (Pasal 1)

KUHAP menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum pidana harus berdasarkan hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun tindakan pidana yang dapat dihukum tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasal 1 KUHAP menyatakan bahwa semua tindakan hukum dalam proses peradilan pidana harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

2. Asas Praduga Tak Bersalah (Pasal 8)

Asas ini menyatakan bahwa setiap orang yang dituduh atau didakwa melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses peradilan yang adil dan berdasarkan hukum.

Pasal 8 KUHAP menegaskan pentingnya menjaga hak-hak tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung.

3. Hak atas Bantuan Hukum (Pasal 54)

KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang penasihat hukum (advokat).

Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak ditangkap atau ditahan hingga proses peradilan selesai.

4. Larangan Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi (Pasal 117)

KUHAP melarang segala bentuk penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka atau terdakwa.

Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa setiap keterangan yang diperoleh melalui penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Baca Juga:  KPK Larang 4 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Tahapan Proses Hukum Pidana

KUHAP mengatur tahapan-tahapan dalam proses hukum pidana yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut beserta pasal-pasal terkait:

1. Penyelidikan (Pasal 102-105)

Penyelidikan adalah tahap awal dalam proses hukum pidana yang bertujuan untuk menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana.

Pasal 102-105 KUHAP mengatur tentang kewenangan penyelidik dan tata cara penyelidikan.

2. Penyidikan (Pasal 106-133)

Penyidikan adalah tahap lanjutan yang dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menyusun berkas perkara.

Pasal 106-133 KUHAP mengatur tentang kewenangan penyidik, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

3. Penuntutan (Pasal 137-144)

Penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.

JPU bertugas menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Pasal 137-144 KUHAP mengatur tentang kewenangan JPU dan tata cara penuntutan.

4. Persidangan (Pasal 145-197)

Persidangan adalah tahap di mana perkara pidana diperiksa dan diputuskan oleh hakim. KUHAP mengatur tata cara persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan putusan.

Pasal 145-197 KUHAP mengatur tentang tata cara persidangan dan hak-hak terdakwa selama persidangan.

5. Eksekusi (Pasal 198-270)

Eksekusi adalah tahap akhir dalam proses hukum pidana di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan.

Pasal 198-270 KUHAP mengatur tentang tata cara eksekusi putusan pidana, baik pidana penjara, pidana mati, maupun pidana denda.

Kesimpulan

KUHAP adalah dasar hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pemahaman mendalam.

 

KUHAP sangat diperlukan mengenai dasar dan prinsip untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

Dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

 

 

Berita Terkait

DPO Kasus Korupsi Bansos di Pandeglang Ditangkap Tim Tabur Kejati Banten  
Opini: Kiamat Ekologi Cirebon dan Tata Ruang
Imah, Mahasiswi Terbaik Penerima Beasiswa KIP Kuliah di Institut Pariwisata Trisakti
Opini: Kebenaran Al-Quran
Pahala Menghafal Al-Qur’an
Tugas rasul terhadap Al-Qur’an
Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna
Kehidupan dengan Al-Qur’an
Berita ini 22 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:30 WIB

Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Berita Terbaru