Tangerang, ApakabarNusantara.com – Diduga praktik prostitusi masih beraktivitas di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan H. Sahib, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rumah kos ini diduga memfasilitasi kegiatan pekerja seks komersial (PSK), dengan banyaknya pengunjung lelaki yang keluar masuk area tersebut.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebenarnya sudah mengatur larangan terkait prostitusi.
Bahkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang sebelumnya pernah menindak praktik serupa di Desa Sentul dan Kp. Jaha, Kecamatan Balaraja, dengan mengamankan beberapa PSK untuk dilakukan pembinaan.
Namun, upaya tersebut tampaknya belum sepenuhnya efektif. Pemilik rumah kos di Desa Kadu, yang bernama Enduh, justru mengklaim bahwa aktivitas di tempatnya tidak menimbulkan masalah.
“Di sini aman Bang, selagi tidak meresahkan masyarakat atau pakai narkoba, Insya Allah aman, nggak bakal ada yang grebek,” ujar Enduh pada Minggu Dini Hari, (5/01/2025).
Lemahnya Pengawasan Penegakan Hukum
Dalam Pantauan awak media, anggota Polsek Curug dan Koramil Curug kerap mengunjungi lokasi untuk memantau situasi. Namun, hingga kini, dugaan praktik prostitusi di rumah kos tersebut tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Satpol PP Kecamatan Curug juga dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini memicu pertanyaan tentang efektivitas Perda dan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal ini.
Ajakan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polsek Curug yang dipimpin oleh Kompol Sugeng, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang di bawah pimpinan Agus Suryana, untuk segera menertibkan lokasi tersebut.
Selain itu, Kepala Desa Kadu Muhammad Asdiansyah, dan Camat Curug Arif Rachman Hakim, diharapkan ikut aktif dalam upaya ini.
Harapan Masyarakat
Warga Desa Kadu berharap ada langkah konkret untuk memberantas dugaan praktik prostitusi yang mencoreng nama baik daerah.
Tidak hanya di Desa Kadu, masyarakat meminta perhatian lebih terhadap praktik serupa di wilayah lain di Kabupaten Tangerang.(Iwn)