Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Penanganan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Kabupaten Tangerang bersama Forkopimda membahas pembatasan operasional mobil barang tambang. Dok Pemkab Tangerang

i

Dishub Kabupaten Tangerang bersama Forkopimda membahas pembatasan operasional mobil barang tambang. Dok Pemkab Tangerang

TANGERANG, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk membahas penanganan pembatasan waktu operasional mobil barang tambang pada sejumlah ruas jalan.

Rapat ini berlangsung di Ruang Wareng, Gedung Bupati, pada Selasa (10/09/2024), dan dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Para camat se-Kabupaten Tangerang juga hadir dalam rapat ini.

Koordinasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, angkutan barang golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa putar balik kendaraan oleh petugas Dishub.

Tindakan penegakan hukum dilakukan oleh Polri dan PPNS berdasarkan Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Operasional kendaraan tambang dibatasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Pembatasan ini berlaku di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten, kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Baca Juga:  Brimob Polda Kalbar Adakan Brimob Go To School

Kendaraan barang tambang yang terkena pembatasan jam operasional adalah kendaraan golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujar Achmad Taufik.

Tujuan dari pembatasan ini, lanjut Achmad, adalah untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan tambang, serta meminimalkan kemacetan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pembatasan ini berlaku untuk angkutan barang bermuatan maupun tidak bermuatan, khususnya kendaraan tambang seperti angkutan tanah, pasir, dan batu (Pasal 4).

Achmad juga menambahkan bahwa Dishub sudah menyiapkan 12 pos pantau di berbagai wilayah untuk mengawasi operasional kendaraan tambang.

Setiap pos pantau diisi oleh maksimal 10 personel yang bertugas mengawasi 5 hingga 6 kecamatan.

“Meskipun jumlah kendaraan yang harus dikendalikan sudah mencapai ribuan, petugas kami tetap menjalankan tugas dengan optimal,” ucapnya.

Ia berharap ke depannya dapat menambah jumlah pos pantau agar penertiban kendaraan golongan III, IV, dan V bisa lebih efektif, terutama di jalur-jalur yang sering dilalui oleh truk tambang.

“Idealnya, kita bisa memiliki satu pos pantau di setiap kecamatan,” harapnya.

 

 

Berita Terkait

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional
Pemprov Banten Terapkan Ekonomi Sirkular untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan  
Pelajar SD Tangerang Raih Juara Internasional di Kompetisi Robotik China  
SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  
Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Musda XI KNPI Kota Tangerang: Titik Terang Setelah Penangguhan, Digelar Akhir Januari
Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih 2025-2030
Sachrudin Resmi Jadi Wali Kota Tangerang Terpilih, Ajak Sinergi Semua Pihak
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:51 WIB

Opini: Kebenaran Al-Quran

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pahala Menghafal Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB

Tugas rasul terhadap Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:25 WIB

Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kehidupan dengan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:40 WIB

Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Peringatan tentang Menyembunyikan Ayat Alquran

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:42 WIB

Mengelola keuangan dengan cahaya alquran dan hadits

Berita Terbaru

Berita

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional

Minggu, 12 Jan 2025 - 02:34 WIB

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Kabar Daerah

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:30 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com