TANGERANG, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk membahas penanganan pembatasan waktu operasional mobil barang tambang pada sejumlah ruas jalan.
Rapat ini berlangsung di Ruang Wareng, Gedung Bupati, pada Selasa (10/09/2024), dan dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Para camat se-Kabupaten Tangerang juga hadir dalam rapat ini.
Koordinasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, angkutan barang golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa putar balik kendaraan oleh petugas Dishub.
Tindakan penegakan hukum dilakukan oleh Polri dan PPNS berdasarkan Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Operasional kendaraan tambang dibatasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Pembatasan ini berlaku di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten, kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).
Kendaraan barang tambang yang terkena pembatasan jam operasional adalah kendaraan golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujar Achmad Taufik.
Tujuan dari pembatasan ini, lanjut Achmad, adalah untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan tambang, serta meminimalkan kemacetan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pembatasan ini berlaku untuk angkutan barang bermuatan maupun tidak bermuatan, khususnya kendaraan tambang seperti angkutan tanah, pasir, dan batu (Pasal 4).
Achmad juga menambahkan bahwa Dishub sudah menyiapkan 12 pos pantau di berbagai wilayah untuk mengawasi operasional kendaraan tambang.
Setiap pos pantau diisi oleh maksimal 10 personel yang bertugas mengawasi 5 hingga 6 kecamatan.
“Meskipun jumlah kendaraan yang harus dikendalikan sudah mencapai ribuan, petugas kami tetap menjalankan tugas dengan optimal,” ucapnya.
Ia berharap ke depannya dapat menambah jumlah pos pantau agar penertiban kendaraan golongan III, IV, dan V bisa lebih efektif, terutama di jalur-jalur yang sering dilalui oleh truk tambang.
“Idealnya, kita bisa memiliki satu pos pantau di setiap kecamatan,” harapnya.