Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus perjudian online (judol) situs W88.
Tersangka berinisial HS alias HAN, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dijemput langsung dari Filipina oleh tim Subdit II Dittipidsiber melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan situs W88 yang dilakukan pada Mei 2024.
Saat itu, sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Proses penyidikan terhadap tujuh tersangka tersebut sudah sampai di pengadilan. Saat ini, kami berhasil menjemput DPO berinisial HS atau HAN, yang selama ini kami monitor berada di Filipina,” jelas Kombes Pol Jeffri di Bandara Internasional Soetta.
Peran Strategis HS alias HAN dalam Situs W88
Kombes Pol Jeffri mengungkapkan bahwa situs W88 memiliki perputaran uang yang fantastis, mencapai Rp1 triliun hanya dalam tiga bulan. Tersangka HS alias HAN diketahui menjabat sebagai manajer regional khusus Indonesia, bertugas mengelola rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) yang diterima dari beberapa tersangka lainnya.
“HS alias HAN berperan mengumpulkan dan menerima dana yang dikirim oleh para tersangka yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Batam,” ungkapnya.
HS alias HAN kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan komitmen Dittipidsiber Polri dalam memberantas kasus perjudian online.“Kami akan terus mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus perjudian online seperti ini,” tegas Kombes Pol Jeffri.
Penangkapan HS alias HAN menunjukkan keberhasilan dan keseriusan Dittipidsiber Polri dalam menangani kasus judi online lintas negara.
Dengan peran strategisnya di situs W88 dan nilai transaksi yang luar biasa besar, kasus ini menjadi perhatian khusus untuk memutus jaringan perjudian online yang merugikan masyarakat Indonesia.
Penulis: Ade Saputra | Editor: PT