Kabupaten Tangerang, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangani masalah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal.
Tim ini terdiri dari berbagai instansi guna mengatasi permasalahan yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK, Hari Mahardika, mengungkapkan bahwa tim ini bertugas menangani aspek hukum terkait pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
“Kami sudah membentuk Satgas dan sedang membahas teknis operasionalnya. Ini tidak mudah, sehingga melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” ujar Hari.
Tim Satgas Khusus juga bertugas melakukan investigasi untuk mengidentifikasi keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi TPS liar di Kabupaten Tangerang.
“Kehadiran tim ini sangat membantu dalam menangani permasalahan sampah di TPS liar,” tambah Hari.
Tim ini melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dishub dan Satpol PP. Struktur Tim Satgas dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan melibatkan instansi lain seperti Jaksa dan Polisi.
“Struktur formal Tim Satgas belum ditetapkan, namun kemungkinan besar akan dipimpin oleh Sekda,” jelas Hari.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menindak tegas oknum dan mafia yang terlibat dalam pembuangan sampah di TPS liar. DLHK berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepolisian setempat untuk penindakan.
“Penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Hari.
DLHK telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait TPS ilegal di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, dengan langkah penutupan dan penyegelan.
“Semua tahapan sudah dilakukan, mulai dari pelaporan, pemasangan spanduk, hingga plang pelarangan,” kata Hari.
Hari juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang atau aparat penegak hukum setempat.