Ratusan Anggota DPR Absen, Pengesahan RUU Pilkada Batal  

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada batal karena hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir. Protes masyarakat jadi alasan utama absennya anggota DPR.   Foto Istimewa

i

Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada batal karena hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir. Protes masyarakat jadi alasan utama absennya anggota DPR.   Foto Istimewa

JAKARTA, – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terpaksa dibatalkan.

Dari total 575 anggota DPR, hanya 89 yang hadir, sehingga rapat tidak mencapai kuorum.

DPR RI periode 2019-2024 terdiri dari anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketidakhadiran ratusan anggota DPR ini menuai sorotan, terlebih karena pengesahan RUU Pilkada yang sedang dibahas menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat dan tokoh publik.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan alasan ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Iduladha 1445 H

Ia mengatakan bahwa sebagian besar anggota tidak hadir karena mendapat tekanan dari konstituen mereka.

Banyak masyarakat yang menolak perubahan aturan Pilkada tersebut dan melarang wakilnya hadir dalam rapat pengesahan.

“Mayoritas anggota DPR absen karena diminta oleh masyarakat mereka sendiri untuk tidak menghadiri rapat paripurna,” ujar Baidowi.

Selain tekanan masyarakat, Baidowi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa anggota yang absen karena alasan keluarga.

“Beberapa anggota bahkan tidak diizinkan istrinya untuk berangkat ke rapat paripurna,” tambahnya.

RUU Pilkada ini sebelumnya telah menimbulkan banyak kontroversi, termasuk protes dari berbagai kalangan yang menilai bahwa revisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang diharapkan oleh rakyat.

Berita Terkait

OTT KPK di OKU: Suap Proyek PUPR Terbongkar, 8 Pejabat Diciduk
Presiden Prabowo Bahas Peran Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kemajuan Bangsa
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Lebaran untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan Pengemudi Online
Presiden Prabowo Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Bekasi, Berbuka Puasa Bersama
Presiden Prabowo Bahas Ekonomi dan Investasi dengan 8 Pengusaha Besar  
Presiden Prabowo Tegaskan Profesionalisme dalam Pembentukan Tim Danantara
Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus
Pemerintah Percepat Hilirisasi Industri Nasional dengan 21 Proyek Senilai USD40 Miliar
Berita ini 45 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:30 WIB

Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Berita Terbaru