JAKARTA, – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terpaksa dibatalkan.
Dari total 575 anggota DPR, hanya 89 yang hadir, sehingga rapat tidak mencapai kuorum.
DPR RI periode 2019-2024 terdiri dari anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan di seluruh Indonesia.
Namun, ketidakhadiran ratusan anggota DPR ini menuai sorotan, terlebih karena pengesahan RUU Pilkada yang sedang dibahas menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat dan tokoh publik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan alasan ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat tersebut.
Ia mengatakan bahwa sebagian besar anggota tidak hadir karena mendapat tekanan dari konstituen mereka.
Banyak masyarakat yang menolak perubahan aturan Pilkada tersebut dan melarang wakilnya hadir dalam rapat pengesahan.
“Mayoritas anggota DPR absen karena diminta oleh masyarakat mereka sendiri untuk tidak menghadiri rapat paripurna,” ujar Baidowi.
Selain tekanan masyarakat, Baidowi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa anggota yang absen karena alasan keluarga.
“Beberapa anggota bahkan tidak diizinkan istrinya untuk berangkat ke rapat paripurna,” tambahnya.
RUU Pilkada ini sebelumnya telah menimbulkan banyak kontroversi, termasuk protes dari berbagai kalangan yang menilai bahwa revisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang diharapkan oleh rakyat.