Apa Kabar Nusantara, Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon secara resmi mendukung tuntutan yang disampaikan oleh Gabungan Serikat Buruh (GSB) setelah adanya unjuk rasa dan audiensi. Dalam rekomendasinya, DPRD Kabupaten Cirebon mendesak penerapan penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, menolak kebijakan pengelompokan tenaga kerja berdasarkan padat karya dan padat modal, serta mengadvokasi agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pertemuan yang berlangsung pada 21 November 2024 tersebut menyoroti empat poin utama yang disampaikan oleh serikat buruh:
1. Penerapan penuh atas Putusan MK terkait regulasi upah.
2. Penolakan terhadap kebijakan pemisahan tenaga kerja berdasarkan padat karya dan padat modal.
3. Penetapan UMK yang memperhatikan KHL.
4. Rekomendasi untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Kabupaten Cirebon mengakui kewajibannya berdasarkan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mendengarkan dan menanggapi aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendukung penuh tuntutan serikat buruh dan mengimbau agar Penjabat Bupati Cirebon mempertimbangkan hal tersebut dalam penyusunan kebijakan upah minimum daerah pada tahun 2025.
Rekomendasi ini merupakan langkah signifikan setelah berbagai aksi dan perundingan antara buruh dan pemerintah daerah, sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Cirebon.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: Website DPRD Cirebon