TANGERANG – Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kotaberhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa ribuan butir Tramadol, obat terlarang yang beredar tanpa izin.
Kedua pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) ditangkap dalam operasi rutin kewilayahan yang dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024 malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang. Petugas curiga melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku saat mereka berpapasan dengan tim patroli.
Tim patroli presisi yang melintas mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Saat dihampiri dan digeledah, petugas menemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan dalam jok motor dalam kantong plastik,” jelas Zain pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki asal-usul obat-obatan tersebut.
Kombes Pol Zain menegaskan bahwa kepolisian akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.