Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pemuda dengan Ribuan Butir Tramadol Tanpa Izin Edar

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda berinisial RZ dan IH diamankan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota karena membawa ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol tanpa izin edar. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

i

Dua pemuda berinisial RZ dan IH diamankan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota karena membawa ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol tanpa izin edar. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

TANGERANG – Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kotaberhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa ribuan butir Tramadol, obat terlarang yang beredar tanpa izin.

Kedua pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) ditangkap dalam operasi rutin kewilayahan yang dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024 malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang. Petugas curiga melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku saat mereka berpapasan dengan tim patroli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim patroli presisi yang melintas mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Muhammad Rizal Legislator RI dan BKKBN Sosialisasi Pencegahan Stunting di Kabupaten Tangerang

Saat dihampiri dan digeledah, petugas menemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan dalam jok motor dalam kantong plastik,” jelas Zain pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki asal-usul obat-obatan tersebut.

Kombes Pol Zain menegaskan bahwa kepolisian akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  
Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kampung Kelor, Proyek Mangkrak Sejak 2023  
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:50 WIB

Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kampung Kelor, Proyek Mangkrak Sejak 2023  

Senin, 3 Februari 2025 - 23:47 WIB

Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  

Berita Terbaru