Apakabarnusantara.com, JAKARTA – Dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, saat ini sedang menjalani tes psikologi.
Kedua tersangka tersebut adalah Sudirman (49), pemilik yayasan, dan Yusuf Bachtiar (30), seorang pengurus panti asuhan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kondisi psikologis kedua tersangka,” ujarnya pada Kamis (10/10/2024).
Motif dan Penyebab
Ade Ary menambahkan, pemeriksaan psikologi ini akan mendalami motif di balik tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka serta faktor-faktor penyebabnya.
Selain itu, 13 anak asuh di panti tersebut juga mendapatkan pendampingan psikologis setelah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
“Penting bagi anak-anak ini untuk mendapatkan dukungan psikologis, terutama mengingat beberapa di antara mereka adalah korban pencabulan,” ungkapnya. Dari total 13 anak asuh,
delapan di antaranya diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh Sudirman dan Yusuf.
Perlindungan dan Dukungan
Dari informasi yang diperoleh, lima anak korban berada dalam rentang usia 8 hingga 16 tahun, sementara tiga lainnya berusia antara 19 hingga 30 tahun.
Polisi telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kasus serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keluarganya menjadi korban, agar kami dapat segera menindaklanjuti,” tutup Ade Ary.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak dan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.
Kejadian ini juga menggugah perhatian publik untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan anak-anak, terutama yang tinggal di panti asuhan.
Penulis : Ikhwan Ashshafa