Tangerang, – Seorang wanita berinisial AA (19) diduga menjadi korban pelecehan seksual di klinik Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Awalnya, korban mendatangi klinik untuk mengeluhkan menstruasi yang tidak lancar. “Saya disuruh tunggu di depan oleh dokter,” ujar kerabat korban, Nia Sapitri, Jumat (30/8/2024).
Saat pemeriksaan, korban mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh. Dokter itu mengusap perut, memegang kemaluan, dan meraba payudara korban.
“Celana korban dibuka, kemudian kemaluannya dipegang. Tangannya juga masuk ke dalam baju korban dan meraba payudara,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, korban AA melaporkan dugaan pelecehan seksual di klinik daerah Cipadu,” kata David.
Korban telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan dari P2TP2A untuk pemulihan trauma.
Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus ini dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).