Bogor | Apakabarnusantara.com – Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP Par Ref) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-7 di Grand Cempaka Resort Hotel Bogor, Minggu (12/1/2025).
Acara lima tahunan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program kerja dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Ketua Umum FSP Par Ref, Sofyan Abdullatif, menjelaskan bahwa Munas ini bertujuan menghadapi tantangan besar, termasuk terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK telah mengukuhkan Pasal 168 Tahun 2023, meskipun belum berdampak nyata pada kesejahteraan karyawan. Hal ini menjadi fokus utama kami untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja,” ujar Sofyan.
Selain Munas, FSP Par Ref juga mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setiap dua tahun untuk mengevaluasi kemajuan program kerja.
“Rakernas penting untuk memastikan organisasi ini terus bergerak maju, bukan jalan di tempat,” tambahnya.
Munas VII FSP Par Ref menyoroti pentingnya evaluasi program kerja dan perlindungan hukum bagi pekerja.
Dukungan dari pemerintah melalui BPJS TK menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Acara ini menjadi wadah strategis untuk memastikan hak pekerja terus diperjuangkan.
Dukungan BPJS Ketenagakerjaan
Acara ini juga dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang mensosialisasikan berbagai manfaat bagi pekerja.
Tom Jhon, perwakilan BPJS TK, menyebutkan bahwa program pemerintah ini memberikan banyak keuntungan bagi anggota, termasuk dana tambahan.
“Ada hak yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja jika mereka bergabung dalam program kami. Hal ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan mereka,” jelas Tom.