TANGERANG – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial A (44) yang diduga terlibat dalam praktik politik uang di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Selasa malam, 26 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diduga memberikan uang tunai kepada warga dengan imbalan agar memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kabupaten Tangerang.
“Tim Gakkumdu bersama Panwas Kecamatan Jambe segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Kompol Arief.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa total uang yang disiapkan oleh pelaku untuk praktik politik uang ini mencapai Rp6 juta, yang dibagikan kepada beberapa warga dalam jumlah nominal Rp30.000 per orang, meski ada yang menerima Rp25.000. Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi pilihan mereka dalam Pilkada 2024.
Kompol Arief menambahkan bahwa saat ini, pelaku sudah menjalani klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Panwascam Kecamatan Jambe dan Bawaslu Kabupaten Tangerang tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus ini.