Jakarta, – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.
Atau yang dikenal sebagai Cak Imin, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/8/2024).
Laporan ini diajukan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan Cak Imin selama menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI.
Koordinator aksi, Karim Tjendra, menjelaskan bahwa Muhaimin diduga memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Tim Pengawas Haji untuk melibatkan istrinya, Rustini, sebagai bagian dari tim tersebut pada tahun 2024.
Hal ini dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi merugikan negara.
Karim menyampaikan bahwa para mahasiswa yang tergabung dalam Gempur berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini.
Dengan melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum yang sesuai, termasuk kemungkinan penangkapan jika Muhaimin terbukti bersalah.
Selain melaporkan ke KPK, aksi ini juga diwarnai dengan demonstrasi di depan Gedung KPK. Para mahasiswa meneriakkan nama Cak Imin dan membakar poster serta ban sebagai bentuk protes.
Meskipun sempat terjadi ketegangan, aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari.