Gempur Laporkan Cak Imin ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Tim Pengawas Haji DPR RI. (Sumber: Liputan6)

i

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Tim Pengawas Haji DPR RI. (Sumber: Liputan6)

Jakarta, – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Atau yang dikenal sebagai Cak Imin, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/8/2024).

Laporan ini diajukan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan Cak Imin selama menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi, Karim Tjendra, menjelaskan bahwa Muhaimin diduga memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Tim Pengawas Haji untuk melibatkan istrinya, Rustini, sebagai bagian dari tim tersebut pada tahun 2024.

Baca Juga:  Indonesia Kini Memiliki 38 Provinsi, Penambahan Terbaru dan Dampaknya

Hal ini dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi merugikan negara.

Karim menyampaikan bahwa para mahasiswa yang tergabung dalam Gempur berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini.

Dengan melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum yang sesuai, termasuk kemungkinan penangkapan jika Muhaimin terbukti bersalah.

Selain melaporkan ke KPK, aksi ini juga diwarnai dengan demonstrasi di depan Gedung KPK. Para mahasiswa meneriakkan nama Cak Imin dan membakar poster serta ban sebagai bentuk protes.

Meskipun sempat terjadi ketegangan, aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari.

 

 

Berita Terkait

Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK melalui Pesan WhatsApp
Indonesia Pecahkan Rekor Dunia: Waktu Terbanyak di Depan Layar HP
Indonesia Perluas Peluang Tenaga Kesehatan di Pasar Internasional
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM
Menkomdigi Bersih-Bersih, 21 Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online  
Gus Miftah Resmi Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden
Berita ini 23 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com