Jakarta – Seorang ibu bernama Dewi Oktaviani nekat memanjat pagar setinggi tiga meter setelah rumahnya yang berada di Jl. Pulau Peniki, Taman Permata Buana, Jakarta Barat, digembok dari dalam.
Rumah tersebut telah dijual oleh suaminya kepada kakak kandung suaminya tanpa sepengetahuan Dewi, pada Selasa, 10 September 2024.
Ironisnya, Dewi dihalangi masuk oleh anak kandungnya yang berinisial F (19), serta beberapa orang asing yang berbadan besar dan berkulit gelap.
“Sore tadi, anak saya, F dan E, datang. Saya senang karena mereka datang, jadi saya buka pintu, saya tawarkan makan dan minum, tapi mereka menolak. Adek mereka masih kuliah, dan saya sibuk dengan usaha katering untuk bertahan hidup. Tiba-tiba, mereka bilang mau pulang. Saya antar sampai depan rumah, tapi kemudian saya didorong keluar, dan mereka masuk,” ujar Dewi saat diwawancara.
Livianto, pengacara Dewi, menjelaskan bahwa masalah ini awalnya merupakan konflik keluarga.
“Kami mengajukan permohonan ke pengadilan, dan pengadilan menyatakan pernikahan Dewi Oktaviani dengan Toni Tirtajaya sah secara agama. Bahkan, kami juga mendapatkan penetapan bahwa pernikahan ini sah menurut negara.”
Rumah tersebut saat ini sedang dalam proses hukum dan belum ada putusan final karena Dewi mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi.
Namun, pada hari kejadian, anak-anak Dewi, F dan E, menghubunginya dan meminta izin untuk pulang ke rumah. Ketika pagar dibuka, F mendorong ibunya keluar dari rumah, meskipun tidak dengan kekerasan.
“Kami mencoba bernegosiasi dengan kuasa hukum Irwan Tirtajaya, meminta kesempatan untuk bertahan hingga Sabtu atau Minggu karena Ibu Dewi menerima pesanan katering untuk suatu acara.
Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh anak-anak dari Irwan Tirtajaya,” jelas Livianto kepada wartawan.
Livianto juga menambahkan bahwa penjualan rumah tersebut dilakukan tanpa persetujuan Dewi.
“Rumah dijual oleh suaminya, Toni Tirtajaya, tanpa pemberitahuan kepada Dewi. Bahkan, pada saat pengajuan penjualan, KTP Toni masih berstatus ‘single’ atau belum menikah,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Irwan Tirtajaya membantah adanya pengusiran.
“Rumah itu bukan aset Bu Dewi, itu sudah menjadi milik Irwan karena ada alih hak antara Toni dan Irwan,” jelas kuasa hukum tersebut melalui sambungan telepon.
“Tidak ada pengusiran. Bu Dewi sudah berada di luar rumah, dan yang menahan dia masuk adalah anaknya sendiri. Orang-orang di dalam rumah tidak melakukan kekerasan dan mereka memiliki izin dari Irwan untuk menempati rumah tersebut,” tambahnya.
Menurut kuasa hukum Irwan, alih hak rumah tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015, dan prosesnya telah sesuai dengan hukum yang berlaku.