Bekasi – Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di lokasi yang disebut sebagai “kantor satelit” dari seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online.
Tersangka, yang seharusnya bertugas memblokir situs-situs ilegal, malah memilih melakukan “pembinaan” pada sebagian dari situs-situs tersebut dengan imbalan uang.
“Tiap situs diberi pembinaan dengan bayaran sekitar Rp 8,5 juta,” ungkap tersangka kepada petugas saat penggeledahan berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Pembinaan Alih-alih Pemblokiran
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka seharusnya melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online, dengan target 5.000 situs. Namun, faktanya, dari total situs yang seharusnya diblokir, 1.000 situs justru “dibina” untuk menghindari pemblokiran, sedangkan sekitar 4.000 lainnya diblokir.
Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, tersangka melakukan penyalahgunaan jabatan, yakni memberikan “pengawasan” agar situs-situs tertentu tetap aktif. “Seharusnya, dia lakukan pemblokiran, namun malah ada situs yang dijaga supaya tak diblokir,” ujar Ade.
Dalam percakapan antara polisi dan tersangka, terlihat bahwa tersangka mengakui adanya sistem pembayaran oleh pemilik situs judi. Setiap situs yang dibina mendapat prioritas untuk tidak terdeteksi dan terhindar dari pemblokiran.
Kasus ini menunjukkan penyalahgunaan jabatan yang serius, dengan ancaman sanksi berat.
Langkah Hukum Lebih Lanjut
Pihak kepolisian berencana untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polda Metro Jaya juga akan menggandeng lembaga terkait dalam upaya memperketat regulasi pemblokiran situs ilegal, terutama yang berhubungan dengan perjudian online.