Inovasi Energi Terbarukan: Target 30% Energi Hijau Indonesia 2030

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia menargetkan 30% penggunaan energi terbarukan pada tahun 2030. Temukan langkah-langkah inovatif yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut. sumber : RM.ID

i

Indonesia menargetkan 30% penggunaan energi terbarukan pada tahun 2030. Temukan langkah-langkah inovatif yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut. sumber : RM.ID

Apakabarnusantara.com, – Dalam upaya menuju keberlanjutan, Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai 30% penggunaan energi terbarukan pada tahun 2030.

Langkah ini tidak hanya mencerminkan komitmen negara dalam mengurangi emisi karbon, tetapi juga sebagai respons terhadap perubahan iklim global.

Langkah-Langkah Inovatif

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk mempromosikan penggunaan energi hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu langkah utama adalah pengembangan sumber energi terbarukan seperti solar, angin, dan biomassa.

Dengan memperkuat infrastruktur dan memberikan insentif bagi investor, diharapkan penggunaan energi bersih dapat meningkat secara signifikan.

Baca Juga:  Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar

Peran Masyarakat dan Swasta

Selain upaya pemerintah, peran masyarakat dan sektor swasta juga sangat penting dalam mencapai target ini.

Program edukasi tentang energi terbarukan dan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi energi akan membantu meningkatkan kesadaran dan adopsi solusi energi hijau di tingkat lokal.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun ada kemajuan, tantangan masih ada.

Infrastruktur yang belum memadai dan ketergantungan pada bahan bakar fosil menjadi hambatan utama.

Untuk itu, diperlukan strategi yang komprehensif agar transisi menuju energi hijau berjalan lancar.

 

 

Penulis : Ikhwan Ashshafa

Berita Terkait

Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional
Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK melalui Pesan WhatsApp
Anggota DPRD Kota Tangerang Kutuk Kasus Pencabulan Anak di Ciledug
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia Pecahkan Rekor Dunia: Waktu Terbanyak di Depan Layar HP
Indonesia Perluas Peluang Tenaga Kesehatan di Pasar Internasional
Berita ini 15 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com