JAKARTA | Apakabarnusantara.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial HAT, Direktur PT Duta Sugar International, diduga terlibat dalam penyelewengan mekanisme impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
HAT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 09/F.2/Fd.2/01/2025.
Modus Operandi Korupsi
Kasus ini berawal dari Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian pada Desember 2015, yang membahas kekurangan stok gula kristal putih (GKP) sebesar 200.000 ton.
Meski tidak ada keputusan impor GKP, Menteri Perdagangan saat itu, TTL, menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula dengan mengimpor gula kristal merah (GKM) yang diolah menjadi GKP.
Namun, PT PPI justru bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta, termasuk perusahaan milik tersangka HAT, untuk impor dan distribusi GKM.
Perusahaan-perusahaan ini kemudian menjual gula hasil olahan ke masyarakat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp16.000 per kilogram dari yang seharusnya Rp13.000.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, GKM hanya boleh diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR) untuk sektor industri, bukan untuk konsumsi masyarakat.
Pelanggaran ini menyebabkan program stabilisasi harga gula gagal total, sementara pihak swasta meraup keuntungan besar.
Kerugian Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47. Penyelewengan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat kementerian hingga perusahaan swasta.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka HAT telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Selain HAT, Kejaksaan Agung terus mendalami peran para pihak lainnya, termasuk pejabat yang menerbitkan persetujuan impor tanpa rekomendasi instansi terkait.