Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Modus operandi melibatkan perusahaan swasta dan pejabat Kementerian.  

i

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Modus operandi melibatkan perusahaan swasta dan pejabat Kementerian.  

JAKARTA | Apakabarnusantara.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Tersangka berinisial HAT, Direktur PT Duta Sugar International, diduga terlibat dalam penyelewengan mekanisme impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HAT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 09/F.2/Fd.2/01/2025.

Modus Operandi Korupsi

Kasus ini berawal dari Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian pada Desember 2015, yang membahas kekurangan stok gula kristal putih (GKP) sebesar 200.000 ton.

Meski tidak ada keputusan impor GKP, Menteri Perdagangan saat itu, TTL, menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula dengan mengimpor gula kristal merah (GKM) yang diolah menjadi GKP.

Namun, PT PPI justru bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta, termasuk perusahaan milik tersangka HAT, untuk impor dan distribusi GKM.

Baca Juga:  Aksi Damai MADAS Desak Peninjauan Kasus Tejo Andrianto, Tuntut Penerapan Hukum Perdata

Perusahaan-perusahaan ini kemudian menjual gula hasil olahan ke masyarakat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp16.000 per kilogram dari yang seharusnya Rp13.000.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, GKM hanya boleh diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR) untuk sektor industri, bukan untuk konsumsi masyarakat.

Pelanggaran ini menyebabkan program stabilisasi harga gula gagal total, sementara pihak swasta meraup keuntungan besar.

Kerugian Negara

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47. Penyelewengan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat kementerian hingga perusahaan swasta.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka HAT telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Selain HAT, Kejaksaan Agung terus mendalami peran para pihak lainnya, termasuk pejabat yang menerbitkan persetujuan impor tanpa rekomendasi instansi terkait.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Presiden Prabowo Tegaskan Dedikasi TNI-Polri untuk Bangsa  
Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh 
4 Titik Banjir di Kabupaten Tangerang Cukup Parah Ketinggian Hingga 1,5 Meter
Pria Tenggelam di Kali Cimanceri Tangerang Ditemukan Meninggal Dunia
Capaian 100 Hari Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Enam Program Prioritas Pendidikan  
DPR Dorong Solusi Atasi Krisis Gas di Kepulauan Riau, Termasuk Opsi Impor
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:49 WIB

Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:50 WIB

Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU

Senin, 3 Februari 2025 - 23:47 WIB

Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:53 WIB

Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Labuan Jelang 2025  

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:37 WIB

Kades Cukanggalih Andri Lesmana Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Berita Terbaru

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com