Jakarta, Apa Kabar Nusantara – Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai PSI, telah mengurus beberapa dokumen penting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah. “Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Selain surat keterangan belum dipidana, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. “Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus,” kata Djuyamto.
Pengurusan dokumen oleh Kaesang dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024, bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah. Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dengan langkah-langkah ini, Kaesang menunjukkan keseriusannya dalam proses pencalonan dan memastikan semua persyaratan hukum untuk pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah dipenuhi.
(Red)