Padang – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa Indra Septiawan (26), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis remaja penjual gorengan, bukanlah orang biasa.
Indra diketahui memiliki latar belakang sebagai residivis dengan catatan kriminal yang panjang, yang membuat polisi menghadapi tantangan besar dalam menangkapnya.
“Sebenarnya, tersangka ini bukan orang sembarangan. Dia residivis yang pernah terlibat kasus pencabulan pada tahun 2013 dan kasus narkoba pada 2017,” jelas Irjen Suharyono saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman pada Jumat (20/9/2024).
Nia Kurnia Sari ditemukan tewas pada minggu lalu, dan kasus ini mengguncang masyarakat Sumatera Barat.
Indra Septiawan yang menjadi tersangka dalam kasus ini sempat melarikan diri selama sepuluh hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri.
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa Indra telah menjadi buruan polisi selama hampir dua minggu, namun proses pencarian tersangka tidaklah mudah.
“Pencarian selama 10 hari itu cukup sulit. Namun, berkat ketelitian dan kesabaran para penyidik serta tim gabungan, akhirnya tersangka berhasil ditemukan,” kata Suharyono.
Indra Septiawan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara terkait dua kasus pidana besar.
Pada 2013, ia terlibat dalam kasus pencabulan, dan pada 2017, ia kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Sejarah panjang keterlibatannya dalam dunia kriminal membuat polisi lebih berhati-hati dalam mengejarnya.
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dengan dukungan penuh dari jajaran Polda Sumbar bekerja tanpa lelah dalam mengungkap kasus ini.
Penangkapan Indra merupakan hasil dari kerjasama berbagai pihak, termasuk masyarakat yang memberikan informasi penting.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah kepada Indra sebagai pelaku pembunuhan Nia.
“Kami berhasil mengungkap fakta yang cukup kuat dari berbagai barang bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada tersangka sebagai pelaku utama,” ujar Suharyono.
Masyarakat Sumatera Barat sangat menantikan perkembangan dari kasus ini, mengingat brutalnya tindakan tersangka dan dampaknya pada keluarga korban.
Nia Kurnia Sari yang hanya seorang penjual gorengan, dikenal sebagai pribadi yang baik dan pekerja keras di lingkungan tempat tinggalnya.
Indra Septiawan kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang bisa membuatnya kembali mendekam di penjara untuk waktu yang sangat lama.
Kapolda Sumbar memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukannya. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan bagi keluarga korban,” tegas Irjen Suharyono.
Kasus ini menjadi perhatian besar bagi publik, tidak hanya karena tragisnya pembunuhan tersebut, tetapi juga karena sejarah kriminal tersangka yang berulang kali berurusan dengan hukum.
Penangkapan ini memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat yang sempat was-was selama pengejaran tersangka berlangsung.