Jakarta, – Septia Dwi Pertiwi, terdakwa kasus pencemaran nama baik, mengungkapkan pengalaman pahitnya selama bekerja di PT Hive Five dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Selama 21 bulan bekerja, Septia mengaku sering menghadapi perlakuan yang menyakitkan hati.
Septia mulai bekerja di PT Hive Five sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022 sebagai buruh di Divisi Marketing. Ia mengklaim menjadi pekerja terlama di divisi tersebut, namun pengalaman selama itu penuh tekanan.
“Selama 21 bulan, sangat sering saya melihat dan mendengar hal-hal yang menyakitkan hati,” ujar Septia.
Menurutnya, ruangan kerja yang seharusnya memberikan kenyamanan justru menjadi tempat luapan amarah atasan. Bahkan, konflik yang terjadi membuat karyawan lain ikut merasakan dampaknya meski tidak terlibat.
Lebih lanjut, Septia menjelaskan bahwa apa yang ia alami selama 21 bulan lebih menyakitkan daripada yang terungkap di persidangan. Pemecatan mendadak tanpa peringatan menjadi momok yang menghantui kesehariannya.
“Setiap hari, saya selalu mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu mendapatkan giliran akan dipecat. Selain itu, saya harus mempersiapkan mental jika gaji saya dipotong tanpa alasan yang jelas, bahkan akibat kesalahan orang lain,” ungkapnya.
Septia juga menyoroti praktik pemotongan gaji yang menurutnya sering terjadi tanpa penjelasan. Ia merasa berada di ujung jurang selama bekerja di perusahaan tersebut.
Pengadilan terus mengupayakan penyelesaian kasus pencemaran nama baik ini, dengan kedua belah pihak memberikan pembelaan dan bukti yang relevan. Sidang lanjutan akan menjadi penentu dalam konflik hukum ini.