Kasus Pencemaran Nama Baik: Eks Karyawan Ungkap Pengalaman Kelam di PT Hive Five  

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar instagram @jhonlbf

i

Tangkapan layar instagram @jhonlbf

Jakarta, – Septia Dwi Pertiwi, terdakwa kasus pencemaran nama baik, mengungkapkan pengalaman pahitnya selama bekerja di PT Hive Five dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Selama 21 bulan bekerja, Septia mengaku sering menghadapi perlakuan yang menyakitkan hati.

Septia mulai bekerja di PT Hive Five sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022 sebagai buruh di Divisi Marketing. Ia mengklaim menjadi pekerja terlama di divisi tersebut, namun pengalaman selama itu penuh tekanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama 21 bulan, sangat sering saya melihat dan mendengar hal-hal yang menyakitkan hati,” ujar Septia.

Menurutnya, ruangan kerja yang seharusnya memberikan kenyamanan justru menjadi tempat luapan amarah atasan. Bahkan, konflik yang terjadi membuat karyawan lain ikut merasakan dampaknya meski tidak terlibat.

Baca Juga:  Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Sukses Dahsyatnya Weekend 2024

Lebih lanjut, Septia menjelaskan bahwa apa yang ia alami selama 21 bulan lebih menyakitkan daripada yang terungkap di persidangan. Pemecatan mendadak tanpa peringatan menjadi momok yang menghantui kesehariannya.

“Setiap hari, saya selalu mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu mendapatkan giliran akan dipecat. Selain itu, saya harus mempersiapkan mental jika gaji saya dipotong tanpa alasan yang jelas, bahkan akibat kesalahan orang lain,” ungkapnya.

Septia juga menyoroti praktik pemotongan gaji yang menurutnya sering terjadi tanpa penjelasan. Ia merasa berada di ujung jurang selama bekerja di perusahaan tersebut.

Pengadilan terus mengupayakan penyelesaian kasus pencemaran nama baik ini, dengan kedua belah pihak memberikan pembelaan dan bukti yang relevan. Sidang lanjutan akan menjadi penentu dalam konflik hukum ini.

Berita Terkait

Film Laga Indonesia The Shadow Strays Masuk Global Top 10 Netflix  
Kiat Mengatasi Stres di Tengah Kesibukan Hidup Modern | Tips Kesehatan Mental
Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Sukses Dahsyatnya Weekend 2024
Kesehatan Mental di Tempat Kerja: Cara Efektif Mengatasi Stres dan Beban Pekerjaan
Deretan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak
Cara Mencegah Orang Chat WhatsApp Tanpa Memblokir Kontak
5 Cara Melihat Status WA Orang Lain Tanpa Ketahuan
Fahmi Bachmid Komentari Hasil USG Putri Nikita Mirzani: Ada Apa di Balik Bukti Ini?
Berita ini 15 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com