TANGERANG – Kasus perdagangan orang yang menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke Malaysia terus berjalan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menyerahkan tersangka berinisial IS ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada 26 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menyatakan bahwa IS, yang merupakan penyalur tenaga kerja ilegal, beserta barang bukti, telah diserahkan pada Jumat (4/10/2024).
“Tersangka IS beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut,” ujar Reza.
Setelah penyerahan ini, IS dititipkan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta dan akan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 7 Oktober 2024.
Tersangka IS sebelumnya ditangkap bersama seorang calon pekerja migran non-prosedural berinisial SM di Terminal 2 Bandara Soetta pada 13 Juni 2024.
Penangkapan tersebut terjadi setelah adanya informasi masyarakat tentang keberangkatan calon PMI ke Malaysia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran bekerja di luar negeri dengan gaji besar yang tidak jelas. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.