Pakar Ungkap 2 Kemungkinan Sumber Kebocoran 6 Juta Data Pajak DJP

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)

i

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)

Jakarta – Kebocoran data 6 juta pengguna dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencuat ke publik, dan para pakar keamanan siber mulai menyelidiki sumber dari insiden ini.

Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom, menduga ada dua kemungkinan utama penyebab kebocoran data tersebut.

Dugaan ini bisa berasal dari orang dalam DJP yang sengaja membocorkan data, atau akibat peretasan oleh pihak luar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya pada Jumat, 20 September 2024, Alfons menjelaskan bahwa jika kebocoran disebabkan oleh peretasan, ada dua skenario yang mungkin.

Pertama, peretas mungkin meretas langsung komputer atau server pusat DJP. Kedua, kemungkinan besar peretasan dilakukan melalui komputer yang terhubung dengan server pusat.

_”Peretasan ini juga dapat dilakukan dengan dua cara: meretas komputer atau server pusat secara langsung, atau meretas melalui komputer yang terhubung dengan server,”_ ujar Alfons.

Alfons menjelaskan lebih lanjut, dari dua skenario ini, peretasan melalui komputer yang terhubung ke server pusat tampaknya lebih mungkin.

Hal ini disebabkan oleh jumlah data yang bocor, yaitu hanya sekitar 6 juta data, yang menurutnya terbilang sedikit jika peretasan dilakukan langsung ke server pusat.

_”Kalau peretasan dilakukan langsung ke server pusat, seharusnya data yang bocor lebih banyak dari ini. Namun, karena hanya 6 juta data yang bocor, kemungkinan besar peretas berhasil mengambil alih akses komputer yang terhubung dengan server pusat,”_ lanjutnya.

Baca Juga:  REPUBLIK INDONESIA Maman Imanul Haq Dorong Transformasi Digital Baznas

DJP memiliki unit kerja Kantor Pajak (KKP) di berbagai daerah, dan setiap unit KKP memiliki komputer yang terkoneksi dengan server pusat DJP.

Alfons menduga peretas mengambil alih salah satu komputer di unit-unit KKP tersebut, sehingga memungkinkan mereka untuk mencuri data dari pusat melalui jalur koneksi tersebut.

_”Setiap komputer di unit KKP terhubung ke server pusat DJP. Dengan mengambil alih akses komputer KKP, peretas bisa mencuri data dari server pusat,”_ jelas Alfons.

Meski demikian, Alfons menekankan bahwa hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan untuk menentukan sumber pasti kebocoran tersebut, dan perlu ada evaluasi lebih lanjut terhadap sistem keamanan data DJP.

Kebocoran data ini menimbulkan kekhawatiran serius karena melibatkan data pribadi dari jutaan wajib pajak.

Di era digital, kebocoran data dapat berdampak luas, termasuk penyalahgunaan informasi pribadi, pencurian identitas, dan potensi pelanggaran privasi.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebocoran ini, namun investigasi lebih lanjut diperkirakan sedang berlangsung untuk mengetahui celah keamanan yang dieksploitasi oleh peretas.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Sebagai tindakan pencegahan, Alfons juga menekankan pentingnya peningkatan keamanan siber dalam sistem pemerintahan, khususnya yang menyimpan data sensitif seperti DJP.

Berita Terkait

Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK melalui Pesan WhatsApp
Indonesia Pecahkan Rekor Dunia: Waktu Terbanyak di Depan Layar HP
Indonesia Perluas Peluang Tenaga Kesehatan di Pasar Internasional
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM
Menkomdigi Bersih-Bersih, 21 Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online  
Gus Miftah Resmi Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden
Berita ini 16 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com