Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Impor Gula dengan Potensi Kerugian Negara Rp400 Miliar

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus korupsi impor gula dengan dugaan kerugian negara Rp400 miliar terkait izin impor tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.

i

Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus korupsi impor gula dengan dugaan kerugian negara Rp400 miliar terkait izin impor tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.

Nasional — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Dua tersangka tersebut adalah:

1. Tersangka TTL: Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Tersangka CS: Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Pada Mei 2015, hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.

Namun, Tersangka TTL tetap menerbitkan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengevaluasi kebutuhan gula dalam negeri.

Pada Desember 2015, diputuskan Indonesia akan kekurangan 200.000 ton gula kristal putih (GKP) pada tahun 2016, namun pengelolaan impor tetap dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Gus Muhaimin Sampaikan Pesan Penting untuk Jemaah Haji Indonesia di Arafah

Pada 2016, Tersangka CS mengoordinasikan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, membahas kerja sama pengolahan GKM menjadi GKP melalui PT PPI.

Tersangka TTL juga memberikan surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula dengan izin impor tambahan 300.000 ton.

Tindakan ini diduga melanggar aturan yang mewajibkan impor GKP langsung dilakukan BUMN. Selain itu, gula impor yang seharusnya dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi Rp13.000/kg justru dijual oleh perusahaan swasta melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg.

Kerugian Negara dan Tindak Lanjut

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi hak BUMN (PT PPI). Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, yaitu TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Don)

 

 

Berita Terkait

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024
Prabowo Sambut Presiden Turki Erdogan di Jakarta, Awali Kunjungan Kenegaraan  
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Presiden Prabowo Tegaskan Dedikasi TNI-Polri untuk Bangsa  
Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh 
Capaian 100 Hari Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Enam Program Prioritas Pendidikan  
DPR Dorong Solusi Atasi Krisis Gas di Kepulauan Riau, Termasuk Opsi Impor
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB