Keluarga Korban Pembunuhan Tangerang Minta Hukuman Berat untuk Pelaku

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban pembunuhan di Kota Tangerang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku DPK atas kematian MI. Foto Istimewa

i

Keluarga korban pembunuhan di Kota Tangerang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku DPK atas kematian MI. Foto Istimewa

Tangerang – Keluarga remaja berinisial MI (24), korban pembunuhan, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku berinisial DPK (20) yang didakwa dalam kasus tersebut.

Dede Iskandar, anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa keluarga masih merasakan kehilangan mendalam akibat kematian MI yang ditusuk oleh DPK.

Dede, yang dikenal sebagai Deleng, berharap hakim yang memimpin persidangan, H.R. Purwoto S Gandasubrata, SH, bisa memberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai keluarga berharap hakim berlaku adil dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Mudah-mudahan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 14 tahun penjara, dikabulkan,” ujar Deleng pada Rabu (16/10/2024).

Sidang kasus ini telah berlangsung beberapa bulan di PN Tangerang, dengan putusan hakim dijadwalkan pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang 2024 Resmi Disetujui DPRD

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap DPK, yang sempat kabur setelah membunuh MI di sebuah warung kelontong di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pelarian DPK dihentikan setelah polisi menghadang bus yang ia tumpangi menuju Lampung. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Selain menghilangkan nyawa MI dengan tusukan di dada kanan, DPK juga melukai teman korban, **R** (24), yang mengalami luka di paha kanan.

DPK didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Berita Terkait

KPU Kota Tangerang Umumkan Hasil Akhir Pilkada 2024: Sachrudin-Maryono Unggul  
“Walk The Talk To End TB” di Tangerang, Kampanye Eliminasi TBC 2030  
Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi SIEVLAPi untuk Pengendalian Pembangunan  
Pengajian dan Dzikir Bulanan Majlis Hidayatul Qur’an
Lowongan Kerja PT Long Rich Indonesia Desember 2024 di Cirebon
DPKP Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan  
Warga Komplek Mega Mall Ciputat Geruduk Hotel Diduga Sarang Prostitusi
Pilkada Jakarta 2024: Hasil Quick Count dan Jadwal Putaran Kedua 
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:50 WIB

Manchester United Bantai Everton 4-0 di Liga Inggris

Jumat, 22 November 2024 - 19:44 WIB

Mantan Presiden Jokowi Sambut Warga Klaten dalam Kampanye Cagub Jateng Luthfi-Taj Yasin

Jumat, 22 November 2024 - 18:10 WIB

TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center

Jumat, 22 November 2024 - 02:54 WIB

Dittipidsiber Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online W88 di Filipina

Sabtu, 16 November 2024 - 15:09 WIB

Indonesia Takluk dari Jepang 0-4, Kevin Diks: Suporter Luar Biasa 

Kamis, 14 November 2024 - 23:33 WIB

MK Kabulkan Frasa “TNI/Polri” dan “Pejabat Daerah” dalam UU Pilkada

Kamis, 14 November 2024 - 21:55 WIB

Menkomdigi Pecat 10 Pegawai Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online

Rabu, 13 November 2024 - 19:22 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Akan Temui CEO Nvidia Bahas Pembangunan Indonesian AI Nation

Berita Terbaru

Lowongan Kerja Staff Marketing – Perusahaan Properti Pamulang 2, Tangerang Selatan

Lowongan Kerja

Kesempatan Karir sebagai Staff Marketing di Industri Properti

Selasa, 3 Des 2024 - 18:21 WIB

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z (Faisal Abdilah, 
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam).

Artikel

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z

Senin, 2 Des 2024 - 20:02 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com