Tangerang – Keluarga remaja berinisial MI (24), korban pembunuhan, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku berinisial DPK (20) yang didakwa dalam kasus tersebut.
Dede Iskandar, anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa keluarga masih merasakan kehilangan mendalam akibat kematian MI yang ditusuk oleh DPK.
Dede, yang dikenal sebagai Deleng, berharap hakim yang memimpin persidangan, H.R. Purwoto S Gandasubrata, SH, bisa memberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sebagai keluarga berharap hakim berlaku adil dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Mudah-mudahan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 14 tahun penjara, dikabulkan,” ujar Deleng pada Rabu (16/10/2024).
Sidang kasus ini telah berlangsung beberapa bulan di PN Tangerang, dengan putusan hakim dijadwalkan pada Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap DPK, yang sempat kabur setelah membunuh MI di sebuah warung kelontong di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pelarian DPK dihentikan setelah polisi menghadang bus yang ia tumpangi menuju Lampung. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.
Selain menghilangkan nyawa MI dengan tusukan di dada kanan, DPK juga melukai teman korban, **R** (24), yang mengalami luka di paha kanan.
DPK didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.