Tangerang | Eranews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Pada Kamis (13/2/2025), penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan WA, operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.
“WA adalah operator pegawai swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan pencairan APBDes,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra.
Penetapan tersangka ini merujuk pada Surat Penetapan Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025. WA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 476/M.6.12/Fd.1/02/2025.
“WA akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, dari 13 Februari hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” ujar Doni.
WA diduga berperan dalam kegiatan fiktif bersama dua tersangka lainnya, AI dan HK, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,27 miliar.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.