Kepala DLH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pengelolaan TPA Rawa Kucing

- Penulis

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Kota Tangerang, TS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pengelolaan TPA Rawa Kucing. Temuan pencemaran lingkungan jadi sorotan.  Dok KLHK

i

Kepala DLH Kota Tangerang, TS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pengelolaan TPA Rawa Kucing. Temuan pencemaran lingkungan jadi sorotan.  Dok KLHK

Tangerang, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, TS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada Jumat (6/12/2024).

TS diduga melanggar kewajiban sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022.

TS diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut akan ditindak tegas. Selain itu, penyidik tengah mendalami kemungkinan pelanggaran lain, seperti pencemaran lingkungan, yang dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) UUPLH dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Hukuman terhadap pelaku pencemaran lingkungan sangat berat. Ini harus menjadi pembelajaran bagi pengelola TPA lain agar mematuhi aturan,” ujar Rasio Ridho Sani.

Baca Juga:  Kemeriahan 11 Tahun Festival Al-A'zhom: Canda, Nada, dan Dakwah

Hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

– Air lindi sampah mengalir langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.

– Drainase tertutup sampah dan bercampur air lindi.

– Lokasi dumping sampah baru digunakan tanpa izin teknis.

– Area landfill melebihi kapasitas tanpa pengendalian pencemaran air.

Pengawasan berulang dilakukan sejak 2022, namun kewajiban sanksi administratif tak dipenuhi. Bahkan, hasil pengawasan terbaru pada Juni 2024 menunjukkan tidak ada komitmen memperbaiki pengelolaan TPA.

Penyidik Gakkum LH melakukan langkah penegakan hukum dengan analisis laboratorium terhadap air lindi, yang menunjukkan pencemaran melebihi baku mutu, termasuk parameter Total Dissolved Solids, BOD, COD, dan Total Nitrogen.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Kementerian LHK. Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda menambahkan,

“Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.”

 

 

Berita Terkait

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  
Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kampung Kelor, Proyek Mangkrak Sejak 2023  
Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  
Berita ini 22 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:20 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Dedikasi TNI-Polri untuk Bangsa  

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:34 WIB

Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh 

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:33 WIB

Sampah Menumpuk di Kapuk Usai Banjir, Tim Orange Bergerak Cepat

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:38 WIB

Capaian 100 Hari Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Enam Program Prioritas Pendidikan  

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:46 WIB

DPR Dorong Solusi Atasi Krisis Gas di Kepulauan Riau, Termasuk Opsi Impor

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:43 WIB

Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:13 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI

Berita Terbaru