JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (3/7/2024).
Dilangsir Kompas.com Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa semua dalil aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban diterima sepenuhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Sanksi diberikan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ia melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melanggar integritas dan moral karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota panitia pemilihan diluar negeri.
Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Tindakan asusila tersebut mencoreng nama baik institusi KPU.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan dan sidang etik oleh DKPP. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media. KPU diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugasnya.