Klarifikasi Pengacara Terkemuka Sakamuli Prentha dalam Kasus Tanah Sengketa di Kabupaten Tangerang

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sakamuli Prentha, pengacara berpengalaman, memberikan klarifikasi terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Sujatna bin Basra di Kabupaten Tangerang. Foto Istimewa

i

Sakamuli Prentha, pengacara berpengalaman, memberikan klarifikasi terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Sujatna bin Basra di Kabupaten Tangerang. Foto Istimewa

Tangerang, – Sakamuli Prentha, SH., MH., seorang pengacara terkemuka dan berpengalaman, dikenal luas atas keterampilannya dalam menangani kasus pidana dan perdata. Saat ini, Sakamuli menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Banten.

Sebelumnya pernah menjadi asisten pengacara ternama seperti Dr. Yan Juanda, SH., MH., dan Dr. Suhardi Somomoeljono, SH., MH. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya termasuk mewakili tokoh seperti Megawati Soekarno Putri dan Wiranto.

Pada kesempatan ini, Sakamuli memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam membela Sujatna bin Basra, seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP terkait sengketa tanah di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2022/SPKT/Polres Kota Tangerang/Polda Banten, yang diajukan pada 11 Januari 2022.

Sakamuli menceritakan bahwa perkenalannya dengan Sujatna dimulai pada bulan April 2024, ketika ia diminta oleh seorang anggota Polri untuk menangani kasus tersebut.

Setelah beberapa kali didesak, Sakamuli akhirnya menerima kasus tersebut meski merasa curiga terhadap keabsahan beberapa dokumen yang diserahkan oleh Sujatna.

“Setelah mempelajari lebih lanjut, saya menyadari ada beberapa kejanggalan terkait dokumen-dokumen yang diserahkan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Waris Nomor: 593/19/Wrs/Ds.Stl/VI/2014, yang menurut dugaan kami merupakan dokumen palsu,” ungkap Sakamuli.

Dalam proses pembelaannya, Sakamuli menduga bahwa Sujatna telah dimanipulasi oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk adanya dugaan pemalsuan surat girik tanah.

Salah satu hal yang mencurigakan adalah perubahan luas tanah Mailan dalam dokumen girik, meskipun pemilik asli tanah tersebut telah meninggal pada tahun 1958.

Baca Juga:  Babinsa Dan Penyuluh Pertanian Wonosegoro Jalankan Program Pompanisasi 

Sakamuli juga menjelaskan bahwa ada banyak kejanggalan terkait transaksi tanah yang melibatkan Sujatna, termasuk klaim yang dibuat dalam Akta Jual Beli tertanggal 19 Juni 1995, yang memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen tersebut.

“Sebagai pengacara, tugas saya adalah untuk mendampingi dan melihat kejujuran dari setiap klien. Namun dalam kasus ini, kami melihat adanya banyak manipulasi dan kebohongan yang merugikan semua pihak terkait,” jelas Sakamuli.

Kasus ini pun kini tengah ditangani oleh Polres Kota Tangerang, dengan dugaan bahwa dokumen-dokumen yang dipergunakan oleh Sujatna tidak valid, dan beberapa di antaranya diduga palsu.

Sakamuli berharap agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan memastikan bahwa semua pihak yang bersalah, termasuk mafia tanah, dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami juga sudah melayangkan surat resmi kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Kapolri, Kapolda Banten, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dan Pj. Bupati Tangerang, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan tuntas,” tegas Sakamuli.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen tanah, yang kerap menjadi masalah di Indonesia.

Sakamuli berharap, dengan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah, kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana hukum dapat ditegakkan dengan tegas.

Kasus yang melibatkan Sujatna bin Basra menyoroti pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap proses hukum.

Sakamuli Prentha berkomitmen untuk terus mendampingi kliennya dengan profesional, meskipun kasus ini penuh dengan kejanggalan.

Sakamuli juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian serius dalam memberantas praktik-praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.

Berita Terkait

Pengajian dan Dzikir Bulanan Majlis Hidayatul Qur’an
Lowongan Kerja PT Long Rich Indonesia Desember 2024 di Cirebon
DPKP Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan  
Warga Komplek Mega Mall Ciputat Geruduk Hotel Diduga Sarang Prostitusi
Pilkada Jakarta 2024: Hasil Quick Count dan Jadwal Putaran Kedua 
Perampasan Unit dan Pengeroyokan oleh Debt Collector Leasing ACC Finance Berujung Hukum
Pj Bupati Tangerang Monitoring TPS, Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Aman
Gakkumdu Polresta Tangerang Amankan Pria Terduga Terlibat Politik Uang  
Berita ini 39 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 23:02 WIB

Pengajian dan Dzikir Bulanan Majlis Hidayatul Qur’an

Rabu, 11 September 2024 - 03:11 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Lomba Nadzhom Aqidatul Awam Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:33 WIB

Gus Yahya Meminta Maaf atas Pertemuan Kader NU dengan Presiden Israel

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:46 WIB

Belajar Thoriqoh Harus Dibimbing Mursyid

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:48 WIB

Sedekah tidak Mengurangi Harta

Senin, 17 Juni 2024 - 12:16 WIB

Sholat Idul Adha 1445 H, Kodim Boyolali Gelar Bersama Warga

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:41 WIB

Ucapan Selamat Idul Adha 2024, Inspiratif dan Bermakna

Minggu, 16 Juni 2024 - 13:08 WIB

SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI

Berita Terbaru

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z (Faisal Abdilah, 
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam).

Artikel

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z

Senin, 2 Des 2024 - 20:02 WIB

Majlis Hidayatul Qur'an Adakan Pengajian dan Dzikir Bulanan

Banten

Pengajian dan Dzikir Bulanan Majlis Hidayatul Qur’an

Minggu, 1 Des 2024 - 23:02 WIB

Joshua Zirkzee mencetak gol di laga Manchester United vs Everton di Old Trafford, Minggu (01/12/2024). (c) AP Photo/Dave Thompson

Olahraga

Manchester United Bantai Everton 4-0 di Liga Inggris

Minggu, 1 Des 2024 - 22:50 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com