Klarifikasi Pengacara Terkemuka Sakamuli Prentha dalam Kasus Tanah Sengketa di Kabupaten Tangerang

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sakamuli Prentha, pengacara berpengalaman, memberikan klarifikasi terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Sujatna bin Basra di Kabupaten Tangerang. Foto Istimewa

i

Sakamuli Prentha, pengacara berpengalaman, memberikan klarifikasi terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Sujatna bin Basra di Kabupaten Tangerang. Foto Istimewa

Tangerang, – Sakamuli Prentha, SH., MH., seorang pengacara terkemuka dan berpengalaman, dikenal luas atas keterampilannya dalam menangani kasus pidana dan perdata. Saat ini, Sakamuli menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Banten.

Sebelumnya pernah menjadi asisten pengacara ternama seperti Dr. Yan Juanda, SH., MH., dan Dr. Suhardi Somomoeljono, SH., MH. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya termasuk mewakili tokoh seperti Megawati Soekarno Putri dan Wiranto.

Pada kesempatan ini, Sakamuli memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam membela Sujatna bin Basra, seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP terkait sengketa tanah di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2022/SPKT/Polres Kota Tangerang/Polda Banten, yang diajukan pada 11 Januari 2022.

Sakamuli menceritakan bahwa perkenalannya dengan Sujatna dimulai pada bulan April 2024, ketika ia diminta oleh seorang anggota Polri untuk menangani kasus tersebut.

Setelah beberapa kali didesak, Sakamuli akhirnya menerima kasus tersebut meski merasa curiga terhadap keabsahan beberapa dokumen yang diserahkan oleh Sujatna.

“Setelah mempelajari lebih lanjut, saya menyadari ada beberapa kejanggalan terkait dokumen-dokumen yang diserahkan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Waris Nomor: 593/19/Wrs/Ds.Stl/VI/2014, yang menurut dugaan kami merupakan dokumen palsu,” ungkap Sakamuli.

Dalam proses pembelaannya, Sakamuli menduga bahwa Sujatna telah dimanipulasi oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk adanya dugaan pemalsuan surat girik tanah.

Salah satu hal yang mencurigakan adalah perubahan luas tanah Mailan dalam dokumen girik, meskipun pemilik asli tanah tersebut telah meninggal pada tahun 1958.

Baca Juga:  Dua Tersangka Pelecehan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur Jalani Tes Psikologi

Sakamuli juga menjelaskan bahwa ada banyak kejanggalan terkait transaksi tanah yang melibatkan Sujatna, termasuk klaim yang dibuat dalam Akta Jual Beli tertanggal 19 Juni 1995, yang memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen tersebut.

“Sebagai pengacara, tugas saya adalah untuk mendampingi dan melihat kejujuran dari setiap klien. Namun dalam kasus ini, kami melihat adanya banyak manipulasi dan kebohongan yang merugikan semua pihak terkait,” jelas Sakamuli.

Kasus ini pun kini tengah ditangani oleh Polres Kota Tangerang, dengan dugaan bahwa dokumen-dokumen yang dipergunakan oleh Sujatna tidak valid, dan beberapa di antaranya diduga palsu.

Sakamuli berharap agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan memastikan bahwa semua pihak yang bersalah, termasuk mafia tanah, dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami juga sudah melayangkan surat resmi kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Kapolri, Kapolda Banten, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dan Pj. Bupati Tangerang, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan tuntas,” tegas Sakamuli.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen tanah, yang kerap menjadi masalah di Indonesia.

Sakamuli berharap, dengan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah, kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana hukum dapat ditegakkan dengan tegas.

Kasus yang melibatkan Sujatna bin Basra menyoroti pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap proses hukum.

Sakamuli Prentha berkomitmen untuk terus mendampingi kliennya dengan profesional, meskipun kasus ini penuh dengan kejanggalan.

Sakamuli juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian serius dalam memberantas praktik-praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.

Berita Terkait

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024
Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers
Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Berita ini 58 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB