Tangerang, – Sakamuli Prentha, SH., MH., seorang pengacara terkemuka dan berpengalaman, dikenal luas atas keterampilannya dalam menangani kasus pidana dan perdata. Saat ini, Sakamuli menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Banten.
Sebelumnya pernah menjadi asisten pengacara ternama seperti Dr. Yan Juanda, SH., MH., dan Dr. Suhardi Somomoeljono, SH., MH. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya termasuk mewakili tokoh seperti Megawati Soekarno Putri dan Wiranto.
Pada kesempatan ini, Sakamuli memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam membela Sujatna bin Basra, seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP terkait sengketa tanah di Kabupaten Tangerang.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2022/SPKT/Polres Kota Tangerang/Polda Banten, yang diajukan pada 11 Januari 2022.
Sakamuli menceritakan bahwa perkenalannya dengan Sujatna dimulai pada bulan April 2024, ketika ia diminta oleh seorang anggota Polri untuk menangani kasus tersebut.
Setelah beberapa kali didesak, Sakamuli akhirnya menerima kasus tersebut meski merasa curiga terhadap keabsahan beberapa dokumen yang diserahkan oleh Sujatna.
“Setelah mempelajari lebih lanjut, saya menyadari ada beberapa kejanggalan terkait dokumen-dokumen yang diserahkan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Waris Nomor: 593/19/Wrs/Ds.Stl/VI/2014, yang menurut dugaan kami merupakan dokumen palsu,” ungkap Sakamuli.
Dalam proses pembelaannya, Sakamuli menduga bahwa Sujatna telah dimanipulasi oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk adanya dugaan pemalsuan surat girik tanah.
Salah satu hal yang mencurigakan adalah perubahan luas tanah Mailan dalam dokumen girik, meskipun pemilik asli tanah tersebut telah meninggal pada tahun 1958.
Sakamuli juga menjelaskan bahwa ada banyak kejanggalan terkait transaksi tanah yang melibatkan Sujatna, termasuk klaim yang dibuat dalam Akta Jual Beli tertanggal 19 Juni 1995, yang memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen tersebut.
“Sebagai pengacara, tugas saya adalah untuk mendampingi dan melihat kejujuran dari setiap klien. Namun dalam kasus ini, kami melihat adanya banyak manipulasi dan kebohongan yang merugikan semua pihak terkait,” jelas Sakamuli.
Kasus ini pun kini tengah ditangani oleh Polres Kota Tangerang, dengan dugaan bahwa dokumen-dokumen yang dipergunakan oleh Sujatna tidak valid, dan beberapa di antaranya diduga palsu.
Sakamuli berharap agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan memastikan bahwa semua pihak yang bersalah, termasuk mafia tanah, dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami juga sudah melayangkan surat resmi kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Kapolri, Kapolda Banten, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dan Pj. Bupati Tangerang, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan tuntas,” tegas Sakamuli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen tanah, yang kerap menjadi masalah di Indonesia.
Sakamuli berharap, dengan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah, kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana hukum dapat ditegakkan dengan tegas.
Kasus yang melibatkan Sujatna bin Basra menyoroti pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap proses hukum.
Sakamuli Prentha berkomitmen untuk terus mendampingi kliennya dengan profesional, meskipun kasus ini penuh dengan kejanggalan.
Sakamuli juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian serius dalam memberantas praktik-praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.