Kominfo Blokir Situs Judi Online di Kamboja dan Filipina

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2024 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo Blokir Situs Judi Online di Kamboja dan Filipina. (Sumber Foto Ilustrasi: JIBI-Bisnis-Arief Hermawan)

i

Kominfo Blokir Situs Judi Online di Kamboja dan Filipina. (Sumber Foto Ilustrasi: JIBI-Bisnis-Arief Hermawan)

Jakarta | Apakabarnusantara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memutus akses internet untuk situs-situs judi online yang beroperasi di dua negara.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online dan memperkuat keamanan internet di Indonesia.

Pemutusan jalur internet yang diduga memiliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini tertuang di dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024

Situs-situs judi online yang beroperasi dari kedua negara tersebut telah menjadi sumber masalah yang signifikan, mengakibatkan kerugian finansial bagi banyak warga Indonesia.

Selain itu, aktivitas perjudian online juga sering kali terkait dengan kegiatan kriminal lainnya, seperti pencucian uang dan penipuan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi aktivitas ilegal ini. Pemutusan akses internet ke situs-situs judi online di dua negara ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan memastikan keamanan digital di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Penggusuran Warpat Puncak, Kontroversi di Balik Penataan Kawasan Wisata

Budi Arie juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan situs judi online dan siap mengambil tindakan tegas terhadap situs-situs yang melanggar hukum.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum dan penyedia layanan internet, untuk memastikan bahwa tindakan kami efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pakar keamanan internet dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan konsumen. Mereka mengapresiasi upaya Kominfo dalam memerangi judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Selain memutus akses internet, Kominfo juga berencana untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Kampanye edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming keuntungan instan dari perjudian online yang pada akhirnya merugikan.

Ke depan, pemerintah berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memerangi judi online.

Dengan tindakan yang tegas dan kerja sama antarnegara, diharapkan perjudian online bisa ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan tentram.

Dengan tindakan tegas Kominfo ini, diharapkan masyarakat Indonesia semakin terlindungi dari dampak buruk judi online, dan penggunaan internet bisa lebih diarahkan untuk hal-hal positif yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Berita Terkait

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional
Pemprov Banten Terapkan Ekonomi Sirkular untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan  
Pelajar SD Tangerang Raih Juara Internasional di Kompetisi Robotik China  
SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  
Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Musda XI KNPI Kota Tangerang: Titik Terang Setelah Penangguhan, Digelar Akhir Januari
Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih 2025-2030
Sachrudin Resmi Jadi Wali Kota Tangerang Terpilih, Ajak Sinergi Semua Pihak
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:51 WIB

Opini: Kebenaran Al-Quran

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pahala Menghafal Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB

Tugas rasul terhadap Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:25 WIB

Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kehidupan dengan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:40 WIB

Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Peringatan tentang Menyembunyikan Ayat Alquran

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:42 WIB

Mengelola keuangan dengan cahaya alquran dan hadits

Berita Terbaru

Berita

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional

Minggu, 12 Jan 2025 - 02:34 WIB

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Kabar Daerah

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:30 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com