Konveksi Kemeja di Ciledug Diduga Palsukan Merk Ternama, Dibekingi Oknum

- Penulis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik konveksi di Ciledug, Tangerang, diduga memalsukan merk ZARA dan GIORDANO. Aktivitas ilegal ini dibekingi oknum, melanggar hukum dan merugikan konsumen.  

i

Pabrik konveksi di Ciledug, Tangerang, diduga memalsukan merk ZARA dan GIORDANO. Aktivitas ilegal ini dibekingi oknum, melanggar hukum dan merugikan konsumen.  

TANGERANGApakabarnusantara.com, Sebuah konveksi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, diduga memproduksi kemeja bermerek palsu seperti ZARA** dan GIORDANO.

Aktivitas ilegal ini diduga dibekingi oleh seorang oknum berinisial ALM, yang berupaya mengintimidasi awak media saat mencoba meliput di lokasi.

“Malam-malam ngapain ke sini? Saya matiin lu semua di sini,” ujar ALM dengan nada mengancam, Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pantauan, konveksi tersebut menggunakan 20 mesin jahit dan mesin setrika uap berbahan bakar gas LPG subsidi 3 kilogram.

Beberapa kemeja dengan label merek terkenal ditemukan di lokasi. Aktivitas ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan bahan subsidi untuk keuntungan komersial.

Salah satu karyawan konveksi, Jun (nama samaran), mengungkapkan bahwa usaha tersebut baru beroperasi selama tiga bulan dengan pemilik berinisial (J).

“Kami bikin kemeja merk ZARA dan GIORDANO. Barangnya sudah dibawa pakai mobil laundry, katanya besok mau bikin merk pribadi,”ungkap Jun.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Ciledug. Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Anak dalam Kasus Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

“Laporan informasi anggota bisa dibuat, besok kami proses,” ujarnya.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

1. Pemalsuan merk dagang sesuai Pasal 100 dan 102 KUHAP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

2. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, terkait produk yang tidak sesuai standar hukum.

3. Penyalahgunaan LPG subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dampak Pemalsuan Merk

Aktivitas seperti ini merugikan pemilik merk asli dan melanggar hak paten. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga konsumen yang membeli produk palsu dengan kualitas di bawah standar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk menjaga integritas industri dan melindungi konsumen.(Iwn)

 

 

 

 

Berita Terkait

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel
Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang
TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang
Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan
Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius
Berita ini 52 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com