TANGERANG – Apakabarnusantara.com, Sebuah konveksi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, diduga memproduksi kemeja bermerek palsu seperti ZARA** dan GIORDANO.
Aktivitas ilegal ini diduga dibekingi oleh seorang oknum berinisial ALM, yang berupaya mengintimidasi awak media saat mencoba meliput di lokasi.
“Malam-malam ngapain ke sini? Saya matiin lu semua di sini,” ujar ALM dengan nada mengancam, Selasa (24/12/2024).
Dari hasil pantauan, konveksi tersebut menggunakan 20 mesin jahit dan mesin setrika uap berbahan bakar gas LPG subsidi 3 kilogram.
Beberapa kemeja dengan label merek terkenal ditemukan di lokasi. Aktivitas ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan bahan subsidi untuk keuntungan komersial.
Salah satu karyawan konveksi, Jun (nama samaran), mengungkapkan bahwa usaha tersebut baru beroperasi selama tiga bulan dengan pemilik berinisial (J).
“Kami bikin kemeja merk ZARA dan GIORDANO. Barangnya sudah dibawa pakai mobil laundry, katanya besok mau bikin merk pribadi,”ungkap Jun.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Ciledug. Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Laporan informasi anggota bisa dibuat, besok kami proses,” ujarnya.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
1. Pemalsuan merk dagang sesuai Pasal 100 dan 102 KUHAP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
2. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, terkait produk yang tidak sesuai standar hukum.
3. Penyalahgunaan LPG subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Dampak Pemalsuan Merk
Aktivitas seperti ini merugikan pemilik merk asli dan melanggar hak paten. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga konsumen yang membeli produk palsu dengan kualitas di bawah standar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk menjaga integritas industri dan melindungi konsumen.(Iwn)