Semarang, – Rabu 17 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 Juli 2024.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama empat orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Dua dari empat orang yang dicegah tersebut adalah penyelenggara negara, sedangkan dua lainnya dari pihak swasta.
Identitas mereka belum dipublikasikan oleh KPK.
Pencegahan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang masih dalam tahap penyidikan.
KPK menduga ada beberapa kasus korupsi yang terjadi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri, dan penerimaan gratifikasi.
Korupsi di Pemkot Semarang menjadi perhatian publik setelah KPK memulai penyelidikan intensif beberapa bulan lalu.
KPK menyoroti potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang melibatkan beberapa oknum di lingkungan Pemkot.
Kasus ini dianggap sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus utama KPK dalam penyidikan ini.
Dugaan adanya manipulasi dan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) juga semakin memperkuat indikasi korupsi yang sistematis.
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dengan transparan dan profesional, guna memastikan keadilan bagi masyarakat.
Upaya KPK untuk mencegah para tersangka melarikan diri adalah langkah strategis dalam menjaga integritas penyidikan.
Pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ini diharapkan mampu menekan risiko hilangnya barang bukti yang krusial.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada yang bisa lolos dari jerat hukum,” tambah Tessa.
Langkah tegas KPK ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi dan masyarakat luas.
Mereka berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Keberhasilan KPK dalam menangani kasus ini akan menjadi bukti komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.