KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT Perkebunan Nusantara Xl

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tiga orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Para Tersangka tersebut yaitu MC selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016; MK Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016; dan MHK Komisaris Utama PT KM.(15/5).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan Tersangka MHK terhitung sejak tanggal 8 s.d 27 Mei 2024, sedangkan Tersangka MC dan MK terhitung sejak 13 Mei s.d 1 Juni 2024.

Dalam konstruksinya, perkara ini bermula dari pengajuan penawaran lahan oleh Diretur PT KM pada Direktur PTPN XI pada tahun 2016, yakni seluas 795.882 M² (79,5 Ha) yang berlokasi di Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan senilai Rp125 Ribu/M². Selanjutnya MC memberi persetujuan dan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim Pembelian Tanah untuk tanaman tebu PTPN XI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MC, MK, bersama beberapa pegawai pabrik gula melakukan kunjungan ke lokasi dan ditemui MHK. Kemudian tanpa adanya kajian mendalam terkait kelayakan kondisi lahan, MC memerintahkan MK memroses pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar. Selanjutnya MC, MK, dan MHK menyepakati harga senilai Rp120 Ribu/M². Di sisi lain jika merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan berkisar Rp35 Ribu s.d Rp50 Ribu/M².

Baca Juga:  Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia, Tersangka IS Segera Disidangkan

Atas perintah MC dan MK, selanjutnya dibuatkan dokumen fiktif laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak di PTPN IX dalam rangka mendukung kelancaran proses ini.

Berdasarkan reviu Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan, kaji ulang litigasi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga tersebut tidak wajar. Kemudian hasil perhitungan BPKP menyatakan adanya kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini senilai Rp30,2 Miliar.

Atas perbuatannya, MC, MK, dan MHK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Gakkumdu Polresta Tangerang Amankan Pria Terduga Terlibat Politik Uang  
Pemkot Tangerang Perbaiki Tanggul Jebol untuk Tangani Banjir di Periuk  
Dittipidsiber Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online W88 di Filipina
Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Kecanduan Sabu Jadi Motif
Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 40,2 Kg Sabu  
Aksi Pencurian Motor di Pedurenan Tangerang, Pelaku Terekam CCTV
Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungli Petugas Parkir di Pasar Babakan Tangerang
Kebakaran Mobil di BSD Akibat Tabrakan, Lalu Lintas Macet 31 Menit
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 23:02 WIB

Pengajian dan Dzikir Bulanan Majlis Hidayatul Qur’an

Rabu, 11 September 2024 - 03:11 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Lomba Nadzhom Aqidatul Awam Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:33 WIB

Gus Yahya Meminta Maaf atas Pertemuan Kader NU dengan Presiden Israel

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:46 WIB

Belajar Thoriqoh Harus Dibimbing Mursyid

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:48 WIB

Sedekah tidak Mengurangi Harta

Senin, 17 Juni 2024 - 12:16 WIB

Sholat Idul Adha 1445 H, Kodim Boyolali Gelar Bersama Warga

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:41 WIB

Ucapan Selamat Idul Adha 2024, Inspiratif dan Bermakna

Minggu, 16 Juni 2024 - 13:08 WIB

SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI

Berita Terbaru

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z (Faisal Abdilah, 
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam).

Artikel

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z

Senin, 2 Des 2024 - 20:02 WIB

Majlis Hidayatul Qur'an Adakan Pengajian dan Dzikir Bulanan

Banten

Pengajian dan Dzikir Bulanan Majlis Hidayatul Qur’an

Minggu, 1 Des 2024 - 23:02 WIB

Joshua Zirkzee mencetak gol di laga Manchester United vs Everton di Old Trafford, Minggu (01/12/2024). (c) AP Photo/Dave Thompson

Olahraga

Manchester United Bantai Everton 4-0 di Liga Inggris

Minggu, 1 Des 2024 - 22:50 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com