KPK Jelaskan Alasan Belum Menangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Saat OTT

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menjelaskan alasan belum menangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam OTT meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek. Sumber Foto: detikcom

i

KPK menjelaskan alasan belum menangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam OTT meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek. Sumber Foto: detikcom

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin), meskipun sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menjelaskan mengapa Sahbirin belum ditangkap.

“Alasannya terkait belum ditangkap, kita mengikuti aliran uang sejak awal,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menekankan bahwa setiap OTT yang dilakukan KPK harus berdasarkan bukti yang kuat. Dalam kasus ini, KPK telah menemukan aliran dana dan berhasil menangkap pemberi serta penerima uang terkait.

“Konsep tertangkap tangan didasari oleh keberadaan barang bukti pada orang yang terlibat. Setelah mengidentifikasi pihak yang membawa uang, kita langsung bertindak,” tambah Asep.

Setelah melakukan OTT, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana yang terjadi serta menetapkan tersangka.

“Aliran uangnya baru sampai pada pihak lain, makanya belum dilakukan penangkapan langsung pada Sahbirin,” jelas Asep.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menambahkan bahwa Sahbirin Noor akan dipanggil untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak hadir, KPK akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Putusan Terkait Hasil Pilpres 2024

“Jika panggilan tidak dipenuhi, akan ada pemanggilan ulang. Jika tetap tidak hadir, maka Sahbirin bisa dijadikan DPO,” tegas Ghufron.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee sebesar 5% terkait proyek-proyek di Kalimantan Selatan. Proyek tersebut meliputi pembangunan Lapangan Sepakbola, Gedung Samsat Terpadu, dan Kolam Renang di kawasan olahraga terintegrasi. Nilai proyek tersebut mencapai miliaran rupiah, dan KPK menyita uang sebesar Rp 13 miliar dalam OTT tersebut.

Proyek-Proyek Terkait Kasus Sahbirin Noor:
1. Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terpadu, nilai pekerjaan Rp 23 miliar.
2. Pembangunan Gedung Samsat Terpadu, nilai pekerjaan Rp 22 miliar.
3. Pembangunan Kolam Renang, nilai pekerjaan Rp 9 miliar.

Tersangka Penerima:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel)
3. Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya/PPK PUPR Kalsel)
4. Ahmad (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)
5. Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel)

Tersangka Pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (Pihak Swasta)
2. Andi Susanto (Pihak Swasta)

 

 

Berita Terkait

Prabowo Sambut Presiden Turki Erdogan di Jakarta, Awali Kunjungan Kenegaraan  
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Presiden Prabowo Tegaskan Dedikasi TNI-Polri untuk Bangsa  
Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh 
Capaian 100 Hari Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Enam Program Prioritas Pendidikan  
DPR Dorong Solusi Atasi Krisis Gas di Kepulauan Riau, Termasuk Opsi Impor
Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB