Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin), meskipun sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menjelaskan mengapa Sahbirin belum ditangkap.
“Alasannya terkait belum ditangkap, kita mengikuti aliran uang sejak awal,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Asep menekankan bahwa setiap OTT yang dilakukan KPK harus berdasarkan bukti yang kuat. Dalam kasus ini, KPK telah menemukan aliran dana dan berhasil menangkap pemberi serta penerima uang terkait.
“Konsep tertangkap tangan didasari oleh keberadaan barang bukti pada orang yang terlibat. Setelah mengidentifikasi pihak yang membawa uang, kita langsung bertindak,” tambah Asep.
Setelah melakukan OTT, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana yang terjadi serta menetapkan tersangka.
“Aliran uangnya baru sampai pada pihak lain, makanya belum dilakukan penangkapan langsung pada Sahbirin,” jelas Asep.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menambahkan bahwa Sahbirin Noor akan dipanggil untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak hadir, KPK akan melakukan tindakan lebih lanjut.
“Jika panggilan tidak dipenuhi, akan ada pemanggilan ulang. Jika tetap tidak hadir, maka Sahbirin bisa dijadikan DPO,” tegas Ghufron.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee sebesar 5% terkait proyek-proyek di Kalimantan Selatan. Proyek tersebut meliputi pembangunan Lapangan Sepakbola, Gedung Samsat Terpadu, dan Kolam Renang di kawasan olahraga terintegrasi. Nilai proyek tersebut mencapai miliaran rupiah, dan KPK menyita uang sebesar Rp 13 miliar dalam OTT tersebut.
Proyek-Proyek Terkait Kasus Sahbirin Noor:
1. Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terpadu, nilai pekerjaan Rp 23 miliar.
2. Pembangunan Gedung Samsat Terpadu, nilai pekerjaan Rp 22 miliar.
3. Pembangunan Kolam Renang, nilai pekerjaan Rp 9 miliar.
Tersangka Penerima:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel)
3. Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya/PPK PUPR Kalsel)
4. Ahmad (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)
5. Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel)
Tersangka Pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (Pihak Swasta)
2. Andi Susanto (Pihak Swasta)