Riba merupakan salah satu bentuk praktik ekonomi yang dilarang dalam Islam. Dalam pandangan agama Islam, riba dianggap sebagai tindakan yang tidak adil karena mengandung unsur penindasan terhadap pihak yang lemah, serta mengarah pada ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan. Riba dapat diartikan sebagai tambahan yang diterima atau dibayarkan atas pinjaman uang yang bersifat eksploitatif, yaitu bunga yang dibebankan pada peminjam uang.
Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang secara eksplisit mengharamkan praktik riba. Salah satu ayat yang paling terkenal tentang larangan riba terdapat dalam Surah Al-Baqarah, ayat 275 hingga 279. Berikut adalah kutipan ayat tersebut:
Surah Al-Baqarah (2:275-279):
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena sentuhan (gangguan)nya. (Yang demikian itu) adalah karena mereka berkata: ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang datang kepadanya nasihat dari Tuhannya, lalu ia berhenti (dari riba), maka apa yang telah diperolehnya (dari hasil riba) itu adalah untuknya, dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Ayat ini dengan jelas melarang orang-orang yang mengonsumsi atau menerima riba. Allah menggambarkan orang yang terlibat dalam riba seakan-akan mereka seperti orang yang kesurupan syaitan, menunjukkan dampak negatif yang serius dari terlibat dalam praktik tersebut.
Perbedaan Riba dan Jual Beli
Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa jual beli yang sah adalah halal, sementara riba adalah haram. Meskipun kedua transaksi ini melibatkan pertukaran uang atau barang, prinsip dasar yang mendasarinya sangat berbeda. Jual beli dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan harga yang jelas dan adil. Sebaliknya, riba melibatkan penambahan yang tidak adil atas pokok utang, yang merugikan pihak peminjam.
Menghindari Eksploitasi dalam Ekonomi
Riba adalah bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan pihak yang lebih lemah, yaitu peminjam. Dalam sistem ekonomi Islam, transaksi keuangan harus dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan, keadilan, dan tanpa memanfaatkan kondisi kesulitan orang lain. Oleh karena itu, Islam melarang setiap bentuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan, kebohongan, atau eksploitasi. Dengan menghindari riba, ekonomi Islam bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan mendukung kesejahteraan sosial yang lebih merata.
Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam menekankan pentingnya sedekah, zakat, dan amal untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih adil. Islam mendorong umatnya untuk berbagi dengan yang membutuhkan melalui lembaga-lembaga sosial seperti zakat, infak, dan sedekah, yang akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Sistem ekonomi Islam berfokus pada penciptaan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dengan menekankan pada pencapaian yang lebih baik melalui cara yang halal.
Kesimpulan
Larangan riba dalam Al-Qur’an mengajarkan umat Islam untuk menghindari praktik yang merugikan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Dalam ekonomi Islam, sistem transaksi yang berbasis pada keadilan, saling menguntungkan, dan bebas dari eksploitasi adalah prinsip utama yang dijunjung tinggi. Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan pentingnya amal saleh, sedekah, dan zakat dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Dengan demikian, menghindari riba dan mengikuti prinsip-prinsip ekonomi Islam akan membawa keberkahan dalam kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.
Penulis:
Muhamad Zainul Muhibin
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam