Larangan Riba dan Pengertian untuk Menciptakan Ekonomi yang Adil

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Riba dan pengertian untuk menciptkan Ekonomi yang Adil. Muhamad Zainul Muhibin (Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam).

i

Larangan Riba dan pengertian untuk menciptkan Ekonomi yang Adil. Muhamad Zainul Muhibin (Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam).

Riba merupakan salah satu bentuk praktik ekonomi yang dilarang dalam Islam. Dalam pandangan agama Islam, riba dianggap sebagai tindakan yang tidak adil karena mengandung unsur penindasan terhadap pihak yang lemah, serta mengarah pada ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan. Riba dapat diartikan sebagai tambahan yang diterima atau dibayarkan atas pinjaman uang yang bersifat eksploitatif, yaitu bunga yang dibebankan pada peminjam uang.

Larangan Riba dalam Al-Qur’an

Terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang secara eksplisit mengharamkan praktik riba. Salah satu ayat yang paling terkenal tentang larangan riba terdapat dalam Surah Al-Baqarah, ayat 275 hingga 279. Berikut adalah kutipan ayat tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surah Al-Baqarah (2:275-279):
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena sentuhan (gangguan)nya. (Yang demikian itu) adalah karena mereka berkata: ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang datang kepadanya nasihat dari Tuhannya, lalu ia berhenti (dari riba), maka apa yang telah diperolehnya (dari hasil riba) itu adalah untuknya, dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Ayat ini dengan jelas melarang orang-orang yang mengonsumsi atau menerima riba. Allah menggambarkan orang yang terlibat dalam riba seakan-akan mereka seperti orang yang kesurupan syaitan, menunjukkan dampak negatif yang serius dari terlibat dalam praktik tersebut.

Perbedaan Riba dan Jual Beli

Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa jual beli yang sah adalah halal, sementara riba adalah haram. Meskipun kedua transaksi ini melibatkan pertukaran uang atau barang, prinsip dasar yang mendasarinya sangat berbeda. Jual beli dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan harga yang jelas dan adil. Sebaliknya, riba melibatkan penambahan yang tidak adil atas pokok utang, yang merugikan pihak peminjam.

Baca Juga:  Teknologi Teman Generasi Z dalam Pengajaran

Menghindari Eksploitasi dalam Ekonomi

Riba adalah bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan pihak yang lebih lemah, yaitu peminjam. Dalam sistem ekonomi Islam, transaksi keuangan harus dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan, keadilan, dan tanpa memanfaatkan kondisi kesulitan orang lain. Oleh karena itu, Islam melarang setiap bentuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan, kebohongan, atau eksploitasi. Dengan menghindari riba, ekonomi Islam bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan mendukung kesejahteraan sosial yang lebih merata.

Prinsip Ekonomi Islam

Ekonomi Islam menekankan pentingnya sedekah, zakat, dan amal untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih adil. Islam mendorong umatnya untuk berbagi dengan yang membutuhkan melalui lembaga-lembaga sosial seperti zakat, infak, dan sedekah, yang akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Sistem ekonomi Islam berfokus pada penciptaan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dengan menekankan pada pencapaian yang lebih baik melalui cara yang halal.

Kesimpulan

Larangan riba dalam Al-Qur’an mengajarkan umat Islam untuk menghindari praktik yang merugikan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Dalam ekonomi Islam, sistem transaksi yang berbasis pada keadilan, saling menguntungkan, dan bebas dari eksploitasi adalah prinsip utama yang dijunjung tinggi. Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan pentingnya amal saleh, sedekah, dan zakat dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Dengan demikian, menghindari riba dan mengikuti prinsip-prinsip ekonomi Islam akan membawa keberkahan dalam kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.

 

Penulis:

Muhamad Zainul Muhibin

Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam

Berita Terkait

Opini: Kiamat Ekologi Cirebon dan Tata Ruang
Imah, Mahasiswi Terbaik Penerima Beasiswa KIP Kuliah di Institut Pariwisata Trisakti
Opini: Kebenaran Al-Quran
Pahala Menghafal Al-Qur’an
Tugas rasul terhadap Al-Qur’an
Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna
Kehidupan dengan Al-Qur’an
Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an
Berita ini 35 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com