Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) telah menyegel lokasi pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 26 September 2024.
Area seluas 4,7 hektar itu dipakai untuk membakar limbah berbahaya, termasuk aluminium dan plastik.
Namun, baru-baru ini warga setempat kembali dikejutkan dengan bau menyengat yang berasal dari lokasi penyegelan.
Limbah berbahaya tersebut diduga berasal dari PT SSMS, sebuah perusahaan milik Bos Aun, yang dibuang oleh seseorang berinisial HD. HD adalah mantan Ketua RT di wilayah tersebut.
Ketua Jaro setempat, Samsudin, mengonfirmasi bahwa limbah tersebut memang limbah kimia. “Dia ambil drum-drum yang kadang berisi bahan kimia.
Karena sekarang pembakaran tidak diperbolehkan, bau limbah jadi menyengat,” jelasnya.
Rohim, perwakilan PT SSMS, mengakui bahwa limbah B3 yang ditemukan memang berasal dari perusahaannya. “Biasanya limbah ini dibakar di sini, dan kami sedang membersihkan lokasi,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LBH Ampel Sakti Nusantara, Fajar, S.H., menyatakan bahwa tindakan ini merusak kredibilitas KLHK.
“Jika benar ada perusahaan yang membuang limbah B3 di lokasi penyegelan, ini adalah pelanggaran serius,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan, Guntur Auladi, S.H., juga mendesak KLHK untuk segera bertindak tegas dan mencabut izin perusahaan yang terlibat dalam pencemaran ini.