Tangerang, – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipang, Haris S.H., melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang dan PT Platinum Network Indonesia terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Haris menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek internet yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam wawancara pada Senin (30/9), Haris mengungkapkan adanya penambahan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD tahun 2022-2023 yang ia curigai sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran.
“Saya tidak menyoroti lahan RSUD, tetapi saya menyoroti adanya penambahan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD. Ini yang perlu dicurigai,” ujar Haris.
Menurutnya, proyek Last Mile Domestik dengan kapasitas 100 Mbps yang dibiayai oleh APBD sebesar Rp21 miliar per tahun dan dikontrak selama lima tahun (2021-2025) dengan total anggaran Rp105 miliar, hingga kini belum diselesaikan.
“Patut dipertanyakan mengapa ada penambahan anggaran di luar Rp21 miliar yang sudah dialokasikan. Penambahan Rp12 miliar ini menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Haris juga menyoroti belanja anggaran sebesar Rp12 miliar untuk sewa alat komunikasi dan belanja internet pada APBD tahun 2023.
Menurutnya, pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2021 Pasal 3 yang mengatur tentang toko daring dan elektronik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya menduga adanya mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek ini, yang berpotensi melanggar Pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa pihaknya telah melanjutkan laporan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung RI, berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran lebih lanjut.
“Saya telah mengirim surat pengaduan ke Kejaksaan Agung RI, dan saya berharap pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” tutupnya.