Hukum, – Undang-Undang Cipta Kerja terbaru memberikan aturan baru mengenai manfaat pensiun bagi karyawan swasta.
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ini adalah ketentuan usia pensiun dan manfaat pensiun hari tua bagi karyawan swasta.
Perubahan signifikan terjadi dalam UU Cipta Kerja terkait usia pensiun. Sesuai aturan terbaru, usia pensiun karyawan swasta akan berubah setiap tiga tahun sekali.
Pada tahun 2024, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun, dan akan meningkat menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Karyawan swasta yang telah mencapai usia pensiun berhak mendapatkan manfaat pensiun hari tua.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi: manfaat ini hanya diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa iuran selama 15 tahun atau 180 bulan.
“Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur paling singkat 15 tahun atau 180 bulan,” demikian isi Pasal 19 ayat 1 PP No 45 Tahun 2015.
Bagaimana cara menghitung manfaat pensiun hari tua bagi karyawan swasta? Manfaat ini mulai diperhitungkan sejak hari pertama setelah karyawan mencapai usia pensiun, dan akan berakhir jika karyawan tersebut meninggal dunia.
Berikut adalah cara menghitung manfaat pensiun hari tua:
– Uang pesangon sebesar 1,75 kali
– Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali
– Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Dengan adanya ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta perlu memahami syarat-syarat ini agar dapat mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.