Manfaat Pensiun Karyawan Swasta dalam UU Cipta Kerja: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Penulis

Minggu, 1 September 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Cipta Kerja terbaru mengatur manfaat pensiun karyawan swasta. Ketahui syarat dan cara menghitung manfaat pensiun hari tua di sini. Foto Ilustrasi

i

UU Cipta Kerja terbaru mengatur manfaat pensiun karyawan swasta. Ketahui syarat dan cara menghitung manfaat pensiun hari tua di sini. Foto Ilustrasi

Hukum, – Undang-Undang Cipta Kerja terbaru memberikan aturan baru mengenai manfaat pensiun bagi karyawan swasta.

Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ini adalah ketentuan usia pensiun dan manfaat pensiun hari tua bagi karyawan swasta.

Perubahan signifikan terjadi dalam UU Cipta Kerja terkait usia pensiun. Sesuai aturan terbaru, usia pensiun karyawan swasta akan berubah setiap tiga tahun sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2024, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun, dan akan meningkat menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Karyawan swasta yang telah mencapai usia pensiun berhak mendapatkan manfaat pensiun hari tua.

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi: manfaat ini hanya diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa iuran selama 15 tahun atau 180 bulan.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Ditemui Razman Arif Nasution: Siap Hadapi Kasus Nikita Mirzani

“Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur paling singkat 15 tahun atau 180 bulan,” demikian isi Pasal 19 ayat 1 PP No 45 Tahun 2015.

Bagaimana cara menghitung manfaat pensiun hari tua bagi karyawan swasta? Manfaat ini mulai diperhitungkan sejak hari pertama setelah karyawan mencapai usia pensiun, dan akan berakhir jika karyawan tersebut meninggal dunia.

Berikut adalah cara menghitung manfaat pensiun hari tua:

– Uang pesangon sebesar 1,75 kali
– Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali
– Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

Dengan adanya ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta perlu memahami syarat-syarat ini agar dapat mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.

Berita Terkait

TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center
Vadel Badjideh Ditemui Razman Arif Nasution: Siap Hadapi Kasus Nikita Mirzani
Jessica Wongso Bebas, Ahli Forensik Soroti ‘Power’ dalam Kasus Kopi Sianida
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata di Indonesia
Memahami Perbuatan Melawan Hukum: Konsepsi dan Maknanya
Pembidangan Filsafat dan Letak Filsafat Hukum dalam Ilmu Pengetahuan
Ayah David Ozora Akan Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Keluarga Mario Dandy
KPK Temukan Celah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa
Berita ini 19 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 23:02 WIB

Pengajian dan Dzikir Bulanan Majlis Hidayatul Qur’an

Rabu, 11 September 2024 - 03:11 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Lomba Nadzhom Aqidatul Awam Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:33 WIB

Gus Yahya Meminta Maaf atas Pertemuan Kader NU dengan Presiden Israel

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:46 WIB

Belajar Thoriqoh Harus Dibimbing Mursyid

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:48 WIB

Sedekah tidak Mengurangi Harta

Senin, 17 Juni 2024 - 12:16 WIB

Sholat Idul Adha 1445 H, Kodim Boyolali Gelar Bersama Warga

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:41 WIB

Ucapan Selamat Idul Adha 2024, Inspiratif dan Bermakna

Minggu, 16 Juni 2024 - 13:08 WIB

SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI

Berita Terbaru

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z (Faisal Abdilah, 
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam).

Artikel

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z

Senin, 2 Des 2024 - 20:02 WIB

Majlis Hidayatul Qur'an Adakan Pengajian dan Dzikir Bulanan

Banten

Pengajian dan Dzikir Bulanan Majlis Hidayatul Qur’an

Minggu, 1 Des 2024 - 23:02 WIB

Joshua Zirkzee mencetak gol di laga Manchester United vs Everton di Old Trafford, Minggu (01/12/2024). (c) AP Photo/Dave Thompson

Olahraga

Manchester United Bantai Everton 4-0 di Liga Inggris

Minggu, 1 Des 2024 - 22:50 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com