Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan Mantan Kadis Budaya & Pariwisata Indramayu sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini terkait objek wisata Air Terjun Buatan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juli 2024. Mantan Kadis Budaya & Pariwisata diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Air Terjun Buatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana proyek. Investigasi pun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Setelah melalui penyelidikan, ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana.
Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,1 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan objek wisata ternyata disalahgunakan.
Kejaksaan Negeri Indramayu telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan mantan Kadis sebagai tersangka. Proses hukum pun segera dilanjutkan.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
Reaksi Masyarakat
Berita penetapan tersangka ini mendapat reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan korupsi tersebut. Mereka berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan pelakunya.
“Korupsi hanya akan membawa pelakunya ke dalam penjara,” kata pengamat hukum.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Pemerintah diharapkan dapat lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana.
Pemerintah daerah mengimbau para pejabat untuk menghindari tindakan korupsi. “Kita harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Bupati Indramayu.
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan pelakunya.