Menkomdigi Pecat 10 Pegawai Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online

- Penulis

Kamis, 14 November 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus mafia akses judi online.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas kementerian dan menindaklanjuti penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

“Sepuluh orang sudah diberhentikan,” ujar Meutya Hafid, seperti dilansir dari Detikcom, pada Kamis (14/11), dalam pernyataannya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meutya menjelaskan bahwa penanganan hukum selanjutnya kini berada di bawah wewenang kepolisian, sementara pihak Komdigi fokus pada evaluasi internal.

“Kalau soal proses hukum, itu bukan lagi di kami, itu wewenang polisi,” lanjutnya. Selain itu, Meutya menyatakan Komdigi saat ini sedang melakukan audit menyeluruh terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dan mekanisme kerja kementerian untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.”Seluruh SOP sedang kami audit. Yang lama saya kurang memahami, tapi sekarang semuanya kami kaji ulang,” jelasnya.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Guru Honorer Peretas Situs dan Jual Data Milik BKN.

Kasus ini terus mendapat perhatian dari Polda Metro Jaya, yang saat ini telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya adalah warga yang tidak bekerja di kementerian.

“Terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary Syam Indradi. Para tersangka diduga kuat berperan dalam membuka blokir akses ke situs judi online yang seharusnya telah diblokir oleh pemerintah.

Situs-situs yang diblokir namun aksesnya dibuka kembali tersebut kemudian diduga menyetorkan sejumlah uang ke tersangka sebagai imbalan atas akses ilegal tersebut.

Langkah tegas dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta penegakan hukum dari kepolisian diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kasus mafia akses judi online yang melibatkan oknum dari kementerian pemerintah.

Berita Terkait

Prabowo Sambut Presiden Turki Erdogan di Jakarta, Awali Kunjungan Kenegaraan  
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Presiden Prabowo Tegaskan Dedikasi TNI-Polri untuk Bangsa  
Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh 
Capaian 100 Hari Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Enam Program Prioritas Pendidikan  
DPR Dorong Solusi Atasi Krisis Gas di Kepulauan Riau, Termasuk Opsi Impor
Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB