Menkoperekonomian Airlangga Hartarto: Tak Perlu Khawatir soal Putusan MK UU Cipta Kerja

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.Foto: Anisa Indraini/detikcom

i

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.Foto: Anisa Indraini/detikcom

Apakabarnusantara.com, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak khawatir mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dikutip dari : Detik.com Putusan tersebut mengakibatkan 21 pasal dalam undang-undang tersebut diubah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Airlangga dalam acara Diplomatic Economic Reception Dinner yang diadakan oleh Kadin Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski pada Jumat, 1 November 2024,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

yang dihadiri oleh 75 duta besar dan perwakilan luar negeri.

Menurut Airlangga, putusan MK tidak perlu dikhawatirkan karena sebagian besar hasil yang diputuskan sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan pemerintah.

“Pemerintah telah meninjau hasil pembatalan MK dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan dari undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2024: Langkah-Langkah Login dan Membuat Akun di Portal SSCASN BKN

Airlangga juga menekankan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sedang dalam proses untuk menyelesaikan isu-isu ketenagakerjaan.

Dalam proses tersebut, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan organisasi buruh dan asosiasi pengusaha.

“Saya pastikan bahwa sebenarnya MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita,” lanjutnya.

Pernyataan ini sejalan dengan harapan pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, untuk melibatkan semua pemangku kepentingan investasi dalam perencanaan yang telah disebutkan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya kepada MK mendapat putusan dengan nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, mereka menggugat puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja, dan MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dengan demikian, pemerintah tetap optimis dan berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik dan inklusif, meskipun ada perubahan yang dihasilkan dari putusan MK.

Berita Terkait

Rudy “Golden Boy” Agustian kembali mengharumkan nama Indonesia dan menjadi ISKA Southeast Asia Champion dari Indonesia
Mantan Presiden Jokowi Sambut Warga Klaten dalam Kampanye Cagub Jateng Luthfi-Taj Yasin
TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center
Dittipidsiber Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online W88 di Filipina
Tuntutan Buruh AB3: UMK 2025 Naik 11,56% Berdasarkan KHL
Indonesia Takluk dari Jepang 0-4, Kevin Diks: Suporter Luar Biasa 
MK Kabulkan Frasa “TNI/Polri” dan “Pejabat Daerah” dalam UU Pilkada
Menkomdigi Pecat 10 Pegawai Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:00 WIB

Lowongan Kerja PT Long Rich Indonesia Desember 2024 di Cirebon

Minggu, 24 November 2024 - 23:20 WIB

Lowongan Kerja PT Long Rich Indonesia Terbaru 2024 di Cirebon

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:39 WIB

Lowongan Kerja BNN 2024 Terbuka untuk Lulusan Sarjana di Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com