Apakabarnusantara.com, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak khawatir mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari : Detik.com Putusan tersebut mengakibatkan 21 pasal dalam undang-undang tersebut diubah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Airlangga dalam acara Diplomatic Economic Reception Dinner yang diadakan oleh Kadin Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski pada Jumat, 1 November 2024,
yang dihadiri oleh 75 duta besar dan perwakilan luar negeri.
Menurut Airlangga, putusan MK tidak perlu dikhawatirkan karena sebagian besar hasil yang diputuskan sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan pemerintah.
“Pemerintah telah meninjau hasil pembatalan MK dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan dari undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Airlangga juga menekankan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sedang dalam proses untuk menyelesaikan isu-isu ketenagakerjaan.
Dalam proses tersebut, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan organisasi buruh dan asosiasi pengusaha.
“Saya pastikan bahwa sebenarnya MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita,” lanjutnya.
Pernyataan ini sejalan dengan harapan pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, untuk melibatkan semua pemangku kepentingan investasi dalam perencanaan yang telah disebutkan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya kepada MK mendapat putusan dengan nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, mereka menggugat puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja, dan MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah tetap optimis dan berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik dan inklusif, meskipun ada perubahan yang dihasilkan dari putusan MK.